Helo Indonesia

SY 40 Tahun Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih Dibawah Umur

Rabu, 16 Agustus 2023 14:18
    Bagikan  
SY 40 Tahun Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih Dibawah Umur

Tersangka pencabulan (Foto Rohman/Helo Indonesia/Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Sejatinya sang ayah adalah pelindung bagi anak. Namun rupanya ungkapan itu tidak berlaku bagi seorang ayah yang berada di wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, dia tega Rudapaksa anak kandung nya sendiri yang masih dibawah umur.

Yang lebih mencengangkan lagi bahwa kelakuan bejat sang ayah sudah sering melakukannya berulang kali sejak tahun 2022

Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K.,melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, Rabu (16/08/2023)., menerangkan pelaku SY (40) telah melakukan aksi bejatnya berulang kali terhadap putri kandungnya, MP (13).

Adapun Kronologi kejadian, Senin 14 Agustus 2023 sekira jam 22.30 WIB. Telah ditangkap tangan oleh warga kejadian persetubuhan anak kandung yang dilakukan oleh SY terhadap MP.

Modusnya, SY di kamarnya sedang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya kemudian oleh warga dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah Ketua RT. Warga mengetahui kejadian tersebut dikarenakan anak dari SY yang berinisial MP menceritakan kejadian pencabulan yang dialami kepada Ketua RT.

Baca juga: Jokowi Ungkap Dirinya Tidak Apa-apa Disebut Bodoh dan Tolol, Tapi Mengaku Sedih

Kemudian ketua bersama warga melakukan pengintaian dan saat orang tua kandungnya pulang dari bekerja diintai oleh warga, dan saat pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya lalu warga menggerebeknya dan mengamankan pelaku.

Setelah ditangkap warga lalu warga menghubungi pihak kepolisian dan dibawa ke kantor polisi, setelah dilakukan interogasi terlapor mengakui bahwa dianya telah menyetubuhi anak kandungnya. Lalu dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya ke tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tubaba.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara," pungkas Kasat. (Rohman).