HELOINDONESIA.COM - Sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo (20) dengan hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Dan jika jika terdakwa tidak mampu membayar, makan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Baca juga: Kasus Mario: Rakyat Kesal Pajak, Indikasi Fraud Sistemik
Khusus untuk Maro Dandy, Jaksa memutuskan untuk memberikan tuntutan maksimal selama 12 tahun penjara sesuai pasal 335 ayat 1 KUHP karena menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.
Namun demikian, tuntutan itu dirasa JPU belum cukup mengingat aksi keji yang telah dilakukannya terhadap David. Jaksa menilai, perbuatan Mario merupakan tindakan di luar nalar. Bahkan, menurut jaksa perbuatan Mario mengusik rasa kemanusiaan.
"Perbuatan (Mario) di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Oleh karena itu, sekalipun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun, tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada anak korban," tutur jaksa.
Baca juga: Setelah Bolak-balik Berkas Dikembalikan, Kasus Mario Dandy dan Sean Lucas Dinyatakan Lengkap
Berbeda dengan Mario, tuntutan kepada Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan justru lebih ringan. Shane dituntut lima tahun penjara atau lebih rendah ketimbang tuntutan terhadap Mario Dandy Satriyo.
Salah satu jaksa penuntut umum (JPU), Hafiz Kurniawan, mengatakan alasan yang meringankan tuntutan Shane lantaran dia dinilai telah bersikap jujur dan sopan selama persidangan.
"Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar Hafiz.
Selain itu, Shane dinilai menyesali perbuataannya yang turut serta dalam penganiayaan berat dengan terencana bersama Mario. Shane pernah menyampaikan penyesalan serupa dalam persidangan sebelumnya.
