LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - JPU menuntut mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah dituntut 2,5 tahun penjara di PN Tanjungkarang Jumat (11/8/2023)
Sidang lanjutan terhadap 2 berkas terdakwa diantaranya dengan nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tanjungkarang atas nama Sahriwansah Kepala Dinas DLH Bandarlampung.
Satu lagi atas nama Haris Fadillah dengan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tanjungkarang, sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH kota Bandarlampung
JPU Endang menuntut terdakwa Sahriwansah pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara,”tegasnya
Baca juga: Aniaya Alumni IPDN Magang, Polres Periksa 6 Saksi dan Dalami Matinya CCTV
Jaksa menilai keduanya bersalah telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1),Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Hajim)
