Helo Indonesia

Lift Tewaskan 7 Pekerja di Az Zahra, Polresta Tetapkan 1 Tersangka

Jumat, 11 Agustus 2023 13:57
    Bagikan  
Lift Tewaskan 7 Pekerja di Az Zahra, Polresta Tetapkan 1 Tersangka

Barang bukti dan tersangka (Foto Net)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Satreskrim Polresta Bandarlampung menetapkan satu tersangka atas tewasnya tujuh pekerja akibat putusnya lift barang di Sekolah Az Zahra, Jl. Mayjend DI Panjaitan No.3, Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung.

Satu tersangka itu adalah penanggungjawab proyek Sekolah Az-Zahra, Rahmat. Dia enggan berkomentar terkait penetapannya sebagai tersangka.

Untuk kemungkinan tersangka lainnya, tergantung pengembangan penyelidikan, kata Kasatreskrim Kompol Dennis Arya Putra saat konferensi pers, Kamis malam (10/8/2023).

Ia mengatakan telah menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi, ahli, serta barang bukti yang cukup, sehingga menetapkan satu tersangka atas kecelakaan yang dialami sembilan pekerja, tujuh diantaranya meninggal dunia akibat putusnya sling lift yang bukan untuk manusia.

Baca juga: Baznas Tubaba, Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran

Berdasarkan analisis Laboratorium Forensik Polda Sumsel, ada teknikal error, tidak sesuai dengan standar operasional, standar kompetensi, dan standar Indonesia sehingga terjadi kecelakaan tersebut.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti  berupa router mesin, pengait dan beberapa klem-klem yang dikaji oleh ahli teknik daya angkat dan angkut Itera dan Laboratorium Forensik Polda Sumsel.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polresta Bandarlampung dengan Pasal 9 UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja junto Pasal 186 Permenaker No. 8/2020 atau Pasal 186 junto Pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 359 KUHP, dan Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Miki)