Helo Indonesia

Korupsi Sampah DLH BL, JPU Tuntut Hayati 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 10 Agustus 2023 21:23
    Bagikan  
Korupsi Sampah DLH BL, JPU Tuntut Hayati 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Suasana Sidang Perkara dugaan Korupsi Retribusi Sampah di PN Tanjungkarang Kamis (10/8/2023)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - JPU menuntut Hayati, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (LH) dituntut selama 4,6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Endang, JPU menegaskan agar terdakwa Hayati mendapat tuntutan selama empat tahun dan enam bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah.

Lanjut Endang, terdakwa yang merupakan seorang mantan Pembantu Bendahara Penerima pada DLH tersebut dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU juga meminta jaksa memberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara,.dan dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,747 miliar." terang Endang Kamis (10/8/2023) di PN Tanjungkarang

Baca juga: LASQI Lampung Berpotensi Masalah, Belum Gabung Dengan yang Sah

" Karena terdakwa telah menitipkan sebesar Rp108 juta sehingga sisa yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp1,639 miliar.

Jika terdakwa tak mampu membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,"tegas JPU

“Jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan bulan penjara,"bebernya

Sementara Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menunda persidangan pembacaan tuntutan bagi terdakwa Sahriwansah dan Haris Fadila."usai membacakan amar putusan

Selain terdakwa Hayati yang hadir dipersidangan, hadir juga Sahriwansah mantan Kadis DLH Bandarlampung serta Haris Fadila Kabid Tata Lingkungan DLH Bandarlampung, (Hajim)