Helo Indonesia

Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama dan Ditahan

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 1 Agustus 2023 23:22
    Bagikan  
Panji Gumilang
tangkapan layar

Panji Gumilang - Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin 3 Juli 2023.. (Foto: tangkapan layar)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama dan penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan, terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun Abdussalam Rasyidi.

"Hasil gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo pada konferensi pers, Selasa (1/8/2023), pukul 21.15 WIB.

Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan kedua pemeriksaan Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama. Dia tiba di Mabes Polri pukul 13.22 WIB. Kedatangan Panji pun dikawal ketat oleh belasan polisi sejak memasuki gerbang hingga ke dalam gedung Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentUang Peraturan Hukum Pidana. (HBM)