Helo Indonesia

Wanita Disabilitas Mental Ditipu dan Dirudakpaksa di Pringsewu

Selasa, 1 Agustus 2023 18:57
    Bagikan  
Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, SSos, SIK, MSI

Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, SSos, SIK, MSI - (Foto Humas Polda Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pria berusia 34 tahun melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat sampai dua kali merudapaksa wanita berkebutuhan khusus (disabilitas) keterbelakangan mental di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos., S.I.K., M.Si., didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri S.H.M.H. memaparkan kasus ini di Lobi Gedung Ditreskrimum, Senin (31/7/23).

Kombes Umi menjelaskan bahwa AR mengenal korban saat mengikuti acara ulang tahun suatu komunitas di Pantai Sebalang. Sang pria mendekati dan meminta nomor handphone korban. Keduanya lalu berkomunikasi via HP.

Selanjutnya "Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban Sdri. Mk yang mempunyai kebutuhan khusus dengan cara mengarahkan korbannya agar ke kosan Pelang di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pringsewu.

Baca juga: Polda Lampung Sertijab 6 Kapolres

Korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya yang selanjutnya maelaporkannya ke kantor polisi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan baju kaos warna pink, celana panjang warna hitam, baju jump suit warna merah, celana dalam warna pink, BH warna pink, dan HP Hotwav yang berisikan pesan whatsapp.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6, Huruf C, Undang - Udang Republik Indonesi No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. (Humas/HBM)