Helo Indonesia

Dikira Burung Biasa, Warga Surabaya Diancam Hukuman 5 Tahun, Karena Kotak Kardus Berisi Burung Elang Langka

Minggu, 16 Juli 2023 16:20
    Bagikan  
TERSANGKA
dokumen polres tanjung perak

TERSANGKA - Tersangka Aris Defi (33) dan burung Elang langka dari Makassar, merupakan titipan dari orang lain

HELOINDONESIA.COM - Jangan mudah tergiur dengan titipan barang dari orang lain saat Anda sedang dalam perjalananan, meskipun mendapat imbalan lebih.

Hal dialami seorang pemuda pengangguaran asal Surabaya, yang tergiur dengan titipan burung di dalam kardus oleh seorang pengemudi.

Ternyata burung yang dititipkan dirinya merupakan burung elang langka Makassar yang dilindungi, ia pun kini berurusan dengan Polresta Tanjung Perak Surabaya.

Dia adalah warga Dukuh Pakis Surabaya, Aris Defi (33) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan 6 elang langka dari Makassar, Rabu (28/6/2023) lalu.

Baca juga: Sepuluh Daerah UMR Tertinggi di Indonesia Bukan DKI Jakarta, Surabaya di Bawah Kabupaten Tangerang

Upaya penyelundupan burung dilindungi yang dilakukan Aris digagalkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam pemeriksaan di pelabuhan, petugas menemukan 3 burung elang berusia muda dan 3 burung elang anakan.

Semula anggota Satreskrim Pelabuhan Tanjung Perak curiga dengan keberadaan dua kotak yang dibawa Aris dari kapal yang berlabuh di Tanjung Perak itu.

Namun setelah diperiksa tersangka membawa burung dilindung, polisipun segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA) Surabaya.

Baca juga: Jika Tak Ada Kendalan Fly Over Aloha Sidoarjo, Mulai Bisa Digunakan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2024

BKSDA langsung datang dan melakukan pengecekan ternyata yang di bawa Aris masuk dalam kategori satwa langka yang dilindungi.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ryzki Wicaksana tidak menyangkal saat dikonformasi wartawan di Surabaya, Minggu (16/7/2023).

"Setelah binatang yang dibawa tersangka dilakukan pemeriksaan BKSDA, yang bersangkutan langsung di amankan petugas, karena tidak memiliki kelengkapan surat," kata AKP Ryzki.

Kepada petugas, tersangka mengaku jika burung yang dibawa merupakan titipan dari sopir truk bernama Rudi yang saat ini telah ditetapkan sebagai buro.

Baca juga: Jadi Sarang Kriminalitas, Pasar Tanah Abang Blok G Ditutup Dulu Untuk Direvitalisasi

Menurut pengakuan Aris ia mendapatkan imbalan dari sang pengemudi agar mengantarkan keenam burung tersebut ke Solo, Jawa Tengah.

Polisipun kini terus mendalami kasus tersebut, dengan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terkait pemesanan dari Solo dan yang mengirim dari Makassar.

"Kami masih mendalami, mengejak baik pemesan dari solo dan pengirim dari Makassar," jelas Arief.

Saat ini burung elang langka itu sedang dirawat oleh BKSDA Kota Surabaya, selain itu polisi juga menyita ponsel dan sebuah ATM milik Aris.

Kepada wartawan Aris mengaku ia nekat menjadi kurir satwa langa karena mendapatkan uang, sementara dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Terkait kasus tersebut, polisi menjerat yang bersangkutan dengan pasal 40 ayat (2) JO, pasal 21 ayat (2) UU No 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukupan penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. **