Helo Indonesia

Beberapa Kepsek Ditemukan Gerogoti DAK dan BOS di Pringsewu

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 14 Juli 2023 20:10
    Bagikan  
Sekretaris Disdikbud Pringsewu Sutaji

Sekretaris Disdikbud Pringsewu Sutaji - (Foto Rama/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Beberapa kepala sekolah menggerogoti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu TA 2022.

Indikasi tersebut terbaca dari Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung. Mereka menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengerjaan gedung sekolah.

Dalam LHP BPK RI, pada TA 2022, Pemkab Pringsewu menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan Rp 29.371.444.370.00 dan merealisasikan sebesar Rp 28.183.569.128.00 atau 95,96 persen dari anggaran.

Dari anggaran itu digunakan untuk pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk pembangunan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) secara swakelola.

Baca juga: Tour de Borobudur 2023, Ganjar: Yang Unik Rutenya Selalu Baru dengan Pemandangan Indah

BPK RI Perwakilan Lampung menyebut, pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan gedung dengan keseluruhan dengan kontrak sebesar Rp 5.079.464.000.00 menunjukkan kekurangan volume sebesar Rp 66.664.572.56 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 298.873.944.68 pada Disdikbud Kabupaten Pringsewu.

Adapun rincian pekerjaan yang disebut oleh BPK RI Perwakilan Lampung sesuai LHP Nomor: 35B/LHP/XVIII/.BLP/2023 tanggal 16 Mei 2023 adalah:

1. Kekurangan volume sebesar Rp 40.865.822.33 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 86.151.697.05, pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 3 Gading Rejo.

2. Kekurangan volume sebesar Rp 18.486.610.35 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 115.964.439.65 pada pekerjaan di SMP Negeri 4 Pringsewu.

3. Kekurangan volume sebesar Rp 7.312.139.88 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 96.757.807.98 pada pekerjaan di SMP Negeri 2 Pagelaran.

Sehingga BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan agar Disdikbud Kabupaten Pringsewu mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp 365.538.517.24.

Atas rekomendasi tersebut, Disdikbud Kabupaten Pringsewu baru mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 110.000.000.00.

Baca juga: Tiga Jam Dikejar, Gentho Pelaku Penusukan Operator Pasar Malam Dibekuk Polres Kendal

Pengelolaan Dana BOS tidak sesuai ketentuan.

Kemudian, BPK RI Perwakilan Lampung juga menemukan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS pada 10 Sekolah yang terdiri dari enam SD dan empat SMPN tidak sesuai ketentuan.

Dijelaskan, beberapa uraian permasalahan terkait penggunaan Dana BOS pada Disdikbud Kabupaten Pringsewu, yaitu:

A. Perencanaan dan penganggaran belanja BOS tidak cermat.

B. Keterlambatan penyetoran pungutan pajak atas penggunaan dana BOS pada sekolah negeri sebesar Rp 160.269.351.09.

C. Penggunaan dana BOS untuk fasilitasi PPDB online pada 16 SMPN tidak tepat sebesar Rp 92.800.000.00

D. Pembayaran honorarium untuk guru PNS tidak sesuai juknis pada enam sekolah sebesar Rp 36.997.600.00.

E. Terdapat penggunaan dana BOS tidak sesuai kondisi senyatanya pada tujuh sekolah sebesar Rp 66.737.080.00.

Baca juga: 6 Ribu Pelajar SD Terserap Semua di SMP Negeri dan Swasta di BL

F. Kelebihan pembayaran atas transport pada dua sekolah sebesar Rp 300.000.00.

G. Penggunaan dana BOS tidak didukung bukti pertanggungjawaban pada enam sekolah sebesar Rp 170.673.324.00.

Selanjutnya BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan kepada Disdikbud Kabupaten Pringsewu untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 37.297.600.00 dan indikasi kerugian daerah sebesar Rp 237.410.404.00.

Pemkab Pringsewu melalui Disdikbud kabupaten setempat telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengembalikan ke kas daerah sesuai STS sampai tanggal 10 Mei 2023.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Pringsewu Sutaji membenarkan temuan yang ada di LHP BPK tersebut.
Namun menurutnya, Disdikbud Kabupaten Pringsewu telah mengembalikan seluruh dana sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam LHP BPK tersebut, tetapi tidak menunjukkan bukti pengembalian yang telah disetor ke kas daerah.

"Pekerjaan kita kan di tahun 2022 sudah diperiksa Inspektorat dan BPK, kemudian ada yang beberapa dijadikan temuan baik administrasi dan pengembalian. Dan itu kita selesaikan secara administrasi dan sudah tuntas. Kemudian untuk temuan berupa pengembalian sudah kita kembalikan supaya juga kita _clear and clean_ dan selesai," kata Sutaji di ruang kerjanya, Jumat (14/7/2023).

"Alhamdulilah kita dari BPK sudah dinyatakan selesai dan itu kalau tidak selesai, bisa jadi Kabupaten Pringsewu tidak mendapatkan predikat WTP," pungkasnya. (Rama)