Helo Indonesia

Si Kembar Rihana-Rihani Ditangkap Tipu Jual iPhone Senilai Rp87 M

Selasa, 4 Juli 2023 10:30
    Bagikan  
Si kembar Rihana dan Rihani saat ditangkap di M Town Residence Gading Serpong

Si kembar Rihana dan Rihani saat ditangkap di M Town Residence Gading Serpong - (Foto Dok Polda Metro Jaya)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap Rihana-Rihani di M Town Residence, Gading Serpong, Tanggerang, Selasa (4/7/2023). Si kembar mengadali para fans Apple dengan modus penawaran iPhone berharga miring total senilai Rp86 miliar.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi belum membeberkan kronologis penangkapan yang dipimpin Wakil Direktur Kriminal Umum, AKBP Imam.  Namun Hengki belum dapat membeberkan secara detail proses penangkapan kedua DPO Polda Metro Jaya tersebut. 

Sebelumnya, medsos khususnya Twitter dihebohkan oleh cerita kasus penipuan melibatkan keduanya. Salah satunya akun Twitter @mazzini_gsp yang menceritakan adanya korban yang mengaku membeli iPhone dengan sistem pre-order (PO) pada 2021 dari 'si kembar' yang mengaku sebagai pemasok iPhone bergaransi resmi.

Baca juga: Gubernur Arinal Buka Festival Wisata Hutan Lampung Tahun 2023

Akun Twitter tersebut menjelaskan bahwa kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani menimbulkan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir 22 rekening milik saudari kembar RA dan Rihani RI. Dari total mutasi 21 rekening si kembar Rihana dan Rihani yang diblokir, total transaksi Rp86 miliar, kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (HBM)