Helo Indonesia

Big Fish, Dugaan Transaksi Hampir Rp1 Triliun di KPK RI

Senin, 3 Juli 2023 11:28
    Bagikan  
Gedung KPK

Gedung KPK - (Foto KPK)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Novel Baswedan mengendus dugaan adanya transaksi janggal senilai hampir Rp1 triliun di KPK RI. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat mantan Kasatgas Penyidik KPK Tri Suhartanto transaksi mencurigakan Rp300 miliar.

"Laporan PPATK terhadap seorang pegawai KPK nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada yang mengatakan hampir Rp 1 triliun,” kata Novel lewat podcast Youtube yang disimak Helo Indonesia Lampung, Senin (3/7/2023).

Menurut mantan penyidik KPK itu, transaksi fantastik tersebut janggal. Dia menduga transaksi janggal tersebut melibatkan sejumlah pihak lainnya. Novel Baswedan heran kenapa hal ini tak didalami.

Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menilai dugaan transaksi janggal itu termasuk dalam kategori "big fish. Dia menyayangkan tidak ada pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan dimaksud.

Baca juga: Baleho Jokowi-Prabowo Dipertanyakan di Solo, Kota-Kota Lain Aman Jaya

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan hal tersebut silahkan dikonfirmasi ke penyidik Polri. Humas PPATK Natsir Kongah tidak membantah perihal laporan transaksi keuangan mencurigakan Tri Suhartanto tersebut.

Dia mempersilahkan bertanya langsung kepada penyidiknya. Sebelumnya, Novel dalam siniar YouTube berjudul “Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK” yang tayang pada Minggu (2/7/2023) mengungkapkan transaksi mencurigakan Tri Suhartanto yang mencapai Rp300 miliar.

Pada Februari lalu, Tri dipulangkan KPK ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir per tanggal 1 Februari 2023. Tri bertugas di KPK selama empat tahun dan empat bulan.

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan,” ujar Novel.

Novel menyayangkan tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap laporan PPATK tersebut. Ia menuding KPK melakukan pembiaran.

Baca juga: Inilah Profil Menpora Dito yang Diduga Terima Uang Bancakan Korupsi BTS Rp27 Miliar

“Yang bersangkutan [Tri Suhartanto] mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan,” tutur Novel yang kini berstatus ASN Polri.

“Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?” imbuhnya.

Sementara itu, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW mengategorikan dugaan kejahatan tersebut sebagai ‘big fish’.

“Big fish itu karena menyangkut uang gede, ada Rp300 M bahkan Rp1 T main seperti itu di kepemimpinan seperti ini, harusnya semua pimpinannya mundur,” kata BW dalam agenda siniar YouTube yang sama.

Baca juga: Gubernur Arinal Sambut Ketum PMI dan Ketua PMI Provinsi se-Indonesia

BW berpendapat Tri Suhartanto tidak bekerja sendiri melainkan ada pihak lain yang terlibat. Ia menilai pembiaran yang dilakukan KPK terhadap laporan PPATK akan berdampak negatif untuk lembaga.

Menurut dia, kejahatan-kejahatan lain berpotensi besar akan muncul kembali.

“Dengan tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, kita sebenarnya sedang melindungi jaringan itu atau membiarkan jaringan itu bekerja. Jadi, sekarang KPK tidak aman,” ucap BW.

“Jaringan itu kemudian besar menginfeksi yang lainnya lagi. Jadi, kerusakannya jadi besar,” tandasnya. (HBM)