Helo Indonesia

DPR: Kasus Pungli di Rutan KPK Rp4 Miliar Harus Diusut Tuntas, Jangan Sampai Publik Tak Percaya KPK

Kamis, 22 Juni 2023 15:55
    Bagikan  
Didik Mukrianto
laman DPR

Didik Mukrianto - Didik Mukrianto, anggota Fraksi Demokrat yang duduk di Komisi III DPR.

HELOINDONESIA.COM - Kalangan DPR mengaku kaget dengan adanya laporan bahwa terjadi pungutan liar (Ipungli) di rutan KPK yang merupakan Lembaga pemberantasan korupsi, bahkan besarannya mencapai Rp4 miliar.

Hal itu sebagaimana disampaikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK yang nilainya mencapai Rp4 Miliar. Pungli tersebut diduga terjadi pada Desember 2021 sampai Maret 2022.

"Mengagetkan dan sangat memprihatinkan. Sulit dinalar dengan logika sehat, jika di KPK yang bertugas untuk memberantas korupsi, ternyata ditemukan tindakan penyimpangan, pungutan liar yang dilakukan oleh pegawainya," kata Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, dalam keterangan Kamis 22 Juni 2023.

Menurut Didik, peristiwa ini dinilai bukan hanya mencoreng wajah KPK saja. Tapi juga dapat berpotensi melahirkan ketidakpercayaan dari masyarakat yang selama ini telah mendukung KPK dalam memberantas korupsi.

Baca juga: Berpaling ke Jet Tempur Made in China, Arab Saudi Pensiunkan 80 Pesawat Buatan Eropa

"Dalam rangka memitigasi potensi damage trust publiknya kepada KPK, KPK harus juga transparan sepenuhnya kepada publik dalam melakukan pengungkapannya. Buka dan tindak seterang-terangnya siapapun yang terlibat baik yang menyuap maupun yang disuap," ujar Didik.

Anggota Komisi III DPR dari Faksi Demokrat itu meminta pimpinan KPK mengusut tuntas dugaan pungli dalam lingkaran pegawainya. Bahkan menurut Didik, pengusutan dugaan praktik pungli di KPK harus melibatkan PPATK agar dapat menelusuri aliran rekening pungli sehingga penyelesaian kasus pun menjadi lebih komprehensif.

"Jangan sampai publik menjadi apatis dan tidak percaya lagi terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Pertaruhannya akan terlalu besar bagi KPK jika tidak segera ditangani dengan baik," ujarnya.

Menurut Didik Mukrianto, dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK masuk dalam kategori petty corruption atau korupsi berskala kecil yang dilakukan oleh pejabat publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Baca juga: Obat TBC Sering Kosong, Dokter Paru Ini Ngadu ke Presiden Jokowi: Penderita Akan Meningkat

"Namun sekecil apapun, korupsi tetaplah korupsi. Meskipun petty corruption, tidak boleh ada toleransi sedikitpun apalagi dilakukan oleh penegak hukum khususnya KPK dan juga di lingkungan KPK," katanya.

Politisi Fraksi Partai Demokrat dari Dapil Jawa Timur IX ini mengatakan harus ada evaluasi dan pembenahan di dalam tubuh KPK. Khususnya, kata Didik, pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai internal lembaga antirasuah tersebut.

"Saya menduga ada problem di bidang pengawasan dan pembinaan di internal, sehingga terbuka ruang dan kesempatan terjadinya penyimpangan. Karena pengawasan dan pembinaan SDM di lembaga superbody ini sangatlah penting dan fundamental, karena kehadiran pegawai dan SDM KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak bisa digantikan oleh alat secanggih apapun," ujar Didik.

Didik Mukrianto mengatakan, pimpinan KPK harus menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat praktik pungli dalam Rutan KPK. (*)

(Winoto Anung)