LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung yang kembali di sidang di PN Tanjungkarang Rabu (14/6/2023)
Ketua majelis Hakim Lingga Setiawan yang memimpin sidang dengan agenda pembuktian kali ini menghadirkan 3 orang saksi.
Ke-3 saksi yang hadir dari DLH Karim penagih retribusi , Hendri Candra penagih retribusi, dan Joko Kurniawan honorer DLH penagih retribusi,
Perkara dugaan korupsi retribusi sampah ini sendiri telah menyeret 3 orang terdakwa yang mantan pejabat DLH Bandarlampung, yaitu mantan kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati.
Ke-3 saksi menjelaskan dalam sidang, mereka pernah dikumpulkan oleh Sahriwansah pada pertemuan januari 2019.
Sementara saksi Joko mengungkap dalam pertemuan dengan Kepala DLH Sahriwansah yang saat itu pernah memberi arahan kalau dia pemilik lahan retribusi sampah, jadi harus mengikuti aturan dari mantan Kadis DLH,"ujarnya
Karim saksi yang dipanggil dalam persidangan juga menambahkan, dalam rapat itu pak Kadis bilang kalau dia adalah pemilik lahan, dan para penagih adalah petaninya yang petik hasil,"paparnya
Setiap petugas penagih retribusi dipatok terget berbeda-beda dalam setiap penagihan, kalau saya ditarget iRp 64,6 juta,"terangnya
Uang target retribusi sampah tersebut dibagi menjadi dua setoran, yakni setoran resmi dan tidak resmi, yang setoran resmi untuk PAD (pendapatan asli daerah) iRp 41 juta 600 ribu perbulan, sedangkan untuk yang tidak resmi itu kami setor ke Hayati Rp 12 juta, ke pak Haris Rp 10 juta dan uang komando Rp 1 juta,"ujarnya Kepada Ketua Majelis hakim Lingga Setiawan
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan kembali meminta kepada saksi terkait siapa perintah setoran tidak resmi tersebut, Saksi Karim menjawab, yang bilang ke saya bu Hayati, katanya pernah diperintah Pak Kadis Sahriwansah,"ucap dia
Majelis hakim bertanya sejak kapan setoran tidak resmi itu serta uang itu dibawa kemana, Sejak pak Sahriwansah jadi kepala Dinas,dan itu sebelumnya tidak pernah ada yang namanya setoran tidak resmi,"jelas saksi Karim
Untuk uangnya saya tidak tahu Yang Mulia, dan kemana saja,"sambungnya
Lingga Setiawan kembali menanyakan kepada saksi apa bedanya setoran resmi dan tidak resmi,Kalau resmi ada bukti tanda serah terima Yang Mulia, kalau tak resmi tidak ada," dalam keterangannya kepada Ketua Majelis Hakim
Karim menejelaskan, yang enggak resmi itu saya sehkan ke Bu Hayati di ruangan kerjanya setiap bulan, itu enggak ada bukti tanda terimanya,"tambahnya
Hakim Lingga pun melanjutkan pertanyaannya pada saksi Karim, kenapa mau melakukan hal tersebut dan apakah mendapatkan bagian atau tekanan,Karim memberikan jawaban,Saya terpaksa Yang Mulia karena dapat tekanan, nanti diberhentikan jadi penagih,"selorohnya. (Hajim)
