Helo Indonesia

Hasrat Terpendam, Janji Tak Ditepati, Penyuka Batang Lembek LGBT Ini Tewas Dibunuh Sang Kekasih

Senin, 12 Juni 2023 14:52
    Bagikan  
LGBT,
Foto: pixabay

LGBT, - Seorang gay tewas setelah dibunuh kekasihnya sesama jenis di Bandung.

HELOINDONESIA.COM - Pasangan gay LGBT baku hantam hingga salah satu di antaranya meregang nyawa.

Peristiwa yang terjadi  di Kelurahan Cibangkong,  Batununggal, Kota Bandung pada Jumat (9/6/2023) itu menyebabkan WR tewas dihabisi BR,  kekasih sejenisnya.

Dari informasi yang dihimpun, WR dan BR sesama penyuka batang lembek ini terlibat percekcokan di antara keduanya lantaran salah satunya ingkar janji.

Setelah dianiaya BR, korban sempat mendapatkan pertolongan dan dibawa keluarganya ke RS Muhammadiyah pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca juga: Polda Jateng Bongkar 26 Kasus TPPO, 1.137 Korban Sudah Diberangkatkan ke LN, 33 Tersangka Diringkus

Sayangnya, nyawa WR tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia satu jam kemudian, atau sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Batununggal, Iptu Sonny Rinaldi mengungkapkan, peristiwa bermula ketika korban dan pelaku terlibat percekcokan.

Percekcokan itu terjadi lantaran ada janji di antara keduanya. Sayangnya, pihak kepolisian belum tahu bentuk janji yang disepakati oleh WR dan BR.

Baca juga: Masih Ada yang Kesal, Sebut Sandiaga Uno Menusuk dari Belakang, Tapi Disahut: Makanya Bayar Utang

Kapolsek membenarkan kalau keduanya  punya kelainan. 

Dia mengatakan pada   pagi itu sekitar pukul 05.30 keduanya cekcok  antara korban dengan pelaku, argumentasi dengan mulut. 

"Kesal, mungkin janji-janji enggak tahu janji apa, akhirnya punya hasrat terpendam, langsung (korban) disikat sama pelaku," ungkap Sonny pada Senin (12/6/ 2023).

Sonny menjelaskan, begitu mengetahui korban tak berdaya karena dianiaya, pelaku sempat kabur indekos atau TKP.

Baca juga: Terlihat Pintar Saat Kritik Anies Baswedan, Ketum PSI Giring Ganesha jadi Bego Pas Hadapi Najwa Shihab

Namun, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada hari yang sama, Jumat ( 9/6/ 2023).

"Tidak pakai sajam, ada pemukulan saja sisanya penyiksaan. Pelaku kabur, kami coba berupaya, berusaha menangkap, tidak ada. Akhirnya pelaku datang sendiri," ucapnya.

Akibat  perbuatannya, BR dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Setelah Sebut AHY dan Mahfud MD, Puan Munculkan Nama Imin dan Airlangga Untuk Cawapres Ganjar

"Pasal 351 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tuturnya.