bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Sidang Lompat Pagar Ketua RT Wawan, Hadirkan 4 Saksi

Selasa, 6 Juni 2023 21:00
    Bagikan  
(Foto Samsul/Helo Indonesia Lampung)

(Foto Samsul/Helo Indonesia Lampung) - Para saksi ketila bersalaman usai sidang dengan para penasehat hukum Ketua RT Wawan Kurniawan

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kembali sidang perkara terdakwa Wawan Kurniawan Ketua RT 12 Rajabasa Raya kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang menghadirkan 4 orang saksi yaitu Camat Rajabasa Hendry Satria Jaya, Julius (Linmas), Safarudin (Warga), serta Arba'i Ketua RT 1 Rajabasa Jaya

Camat Rajabasa Hendry Satria Jaya mengatakan , dalam kesaksiannya terkait izin dari Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandarlampung, izin tempat ibadah GKKD belum diterbitkan sampai terjadinya peristiwa pembubaran oleh RT Wawan,"tuturnya

" Selama saya menjabat, memang ada informasi dari aparat saya bahwa sudah ada pengajuan izin. Akan tetapi saya tidak tau persis karena pengajuan itu di jaman sebelum saya,"terang Kepada Ketua Hakim Selasa (6/6/2023)

Lebih lanjut, Camat Rajabasa menambahkan, persyaratan izin tempat ibadah harus ada rekomendasi lurah dan warga sekitar atau biasanya disebut Izin lingkungan,"ucapnya

"Sebelum adanya rekomendasi dari lurah, itu harus ada dukungan dari warga sekitar minimal 60 warga. lalu pengguna tempat ibadah minimal 90 orang, baru rekomendasi bisa dikeluarkan. Jadi saat kejadian memang belum ada izin, izin sementara itu baru ada setelah kejadian pembubaran pada tanggal ( 24/2/2023), dan izinnya hanya sebatas 2 tahun," paparnya

Sementara saksi lainnya, Safrudin warga yang berada di sekitar lokasi saat kejadian tersebut menjelaskan, ia mengetahui ada ada aktivitas di gudang (yang dipakai menjadi tempat beribadah).

"Jadi saya berinisiatif untuk menghubungi Pak RT (Terdakwa). Saya bilang sama Pak RT sudah ada izinnya atau belum. Lalu, Pak RT bilang belum ada izin," katanya

Kemudian, atas laporan itu Ketua RT datang ke lokasi bersama dengan saksi Julius yang juga sebagai Linmas itu.

"Sesampainya di lokasi saya melihat banyak mobil yang terparkir di halaman. Namun, gerbang dalam keadaan dikunci (digembok). Lalu, Pak RT memanggil-manggil. Akan tetapi tidak ada respon," papar Julius.

Hingga akhirnya, Julius melanjutkan, terdakwa melompat pagar dan didalam halaman terjadilah cekcok dengan pengurus gereja GKKD.

"Lihat cekcok saya ikut lompat masuk untuk menengahi," kata Julius.

Menurut Julius, dirinya hanya mengetahui tempat tersebut sebagai gudang.

"Setahu saya gudang, karena kalau tempat ibadah ya ada plang pemberitahuan, itu gak ada,"katanya

Sementara itu, saksi lain bernama Arba'i menjelaskan, bahwa ia hanya sekedar mengetahui kejadian tersebut. Pasalnya, saat kejadian ia menunggu sepeda motor yang terparkir diluar pagar.

"Saya juga masuk ke dalam halaman dengan melompat pagar, tapi saya tidak masuk ke tempat ibadah," tukasnya. (Hajim)