LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Bocah remaja mencuri dua telepon genggam milik tetangganya di Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, dini hari. Akibatnya, Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung menangkapnya pada Jumat (2/6/2023), pukul 14.30 WIB.
R (16), sang bocah remaja itu, harus berurusan dengan polisi karena mengambil dua HP milik Agus Lina Wati, warga satu kecamatan, Selasa (30/5/2023), pukul 01.00 WIB, kata Kapolsek Iptu Dian Afrizal mewakili Kapores AKBP Pratomo Pratomo Widodo.
"Setelah terima laporan, Tim Tekab 308 turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dibantu analisa IT Polsek Kedondong, dan kita menduga pelaku R ini," kata Dian, Senin (5/6/2023).
Ia mengatakan, setelah kita dapati terduga pelaku ini Tim Tekab 308 bergerak untuk melakukan penangkapan. "Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang masih tetangga korban. Sama-sama tinggal di Kecamatan Waylima," ujarnya.
"Pelaku berikut barang bukti telah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dan pelaku akan kita kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (Rama)
