bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Oknum Kasek dan Guru yang Cabuli 12 Siswi Madrasah di Baturetno Ditahan, Polisi Dalami Kejiwaan Pelaku

Sabtu, 3 Juni 2023 16:40
    Bagikan  
Oknum Kasek dan Guru yang Cabuli 12 Siswi Madrasah di Baturetno Ditahan, Polisi Dalami Kejiwaan Pelaku

Pelaku pencabulan terhadap 12 siswi madrasah di Baturetno akhirnya ditahan

WONOGIRI, HELOINDONESIA.COM - Polres Wonogiri menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap oknum kepala sekolah (kasek) dan guru, pada salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah, atas kasus pencabulan terhadap 12 siswa.

Kasek berinisial M (47) dan guru berinisial Y (51) kini telah ditahan di sel Mapolres.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap kedua oknum pelaku pencabulan tersebut pada Jumat 2 Juni 2023.

Hasil selanjutnya Polri menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 12 siswa di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.

"Saat ini sudah disel di Mapolres," ujar Kapolres.

Kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polrea Wonogiri.

Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Selajutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu (31/5). Kemudian pada Jumat (2/6) kami lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," terang dia.

Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023.

Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.

"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," terang AKBP Indra.


Motif dan Kejiwaan


Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait motif, modus serta kejiwaan kedua pelaku tersebut.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan Hukuman Maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," ujar AKBP Indra.

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Iqbal Alqudusy menyampaikan bahwa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi sangat perhatian terhadap kasus ini.


“Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak - anak harus di selamatkan,” katanya.

Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 th dan Paling lama 15 tahun. (Aji)