Helo Indonesia

Diduga Langgar BKN No.23/2011, Seleksi Jabatan Pemprov Dilaporkan

Kamis, 1 Juni 2023 22:23
    Bagikan  
Ilustrasi

Ilustrasi -

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Benny Sufiaga mempertanyakan transparasi seleksi terbuka jabatan tinggi pratama Pemprov Lampung ke Ombudsman Lampung di Jl. Cut Mutia No.137, Pengajaran, Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung.

Dia mengaku terpaksa melaporkan ke Ombudsman Provinsi Lampung, Rabu (31/5/2023), karena keberatan tidak diberikannya rincian penilaian hasil uji kompetensi ujuk-ujuk dinyatakan tak lulus.

Sebelumnya, Benny Sufiaga menemui kepala bidang yang melaksanaan seleksi namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Selain soal transparansi, assesornya juga dari Jawa Tengah dan pelaksanaannya juga mundur banyak tidak sesuai jadwal.

"Saya sudah berkirim surat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung," katanya kepada Helo Indonesia Lampung, Kamis (1/6/2923).

Dijelaskannya, sesuai dengan Perka BKN No.23 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, Lampiran III.B Poin 4, yang menyatakan tentang parameter transparan.

"Hasil penilaian kompetensi dapat diketahui oleh PNS yang dinilai dan pejabat yang berwenang," katanya.

"Saya berharap semua pihak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan, jangan membenarkan yang biasa tapi kita membiasakan yang benar," pungkasnya.

Dikonfirmasi Helo Indonesia Lampung sejak siang hingga malam, Sekretaris BKD Lampung Meiry Kartika Sari mengatakam dirinya masih cuti dan menyarankan konfirmasi ke Iwan, kabid atau panselnya. Iwan belum menanggapi konfirmasi Helo Indonesia Lampung.(HBM/Hajim)