bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Truk Batu Bara Lewat Pos Dikejar dan Dicegat Hingga Beri Uang

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 16 September 2024 21:51
    Bagikan  
BATU BARA
Helo Lampung

BATU BARA - Truk batu bara yang dikejar dan dipaksa minggir untuk bayar (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Beberapa pria sampai mengejar dan mencegat truk angkutan batu bara yang tak berhenti ketika lewat posnya. Mereka minta pembayaran ratusan ribu sebagai jasa "keamanan" perjalanan di wilayah pos masing-masing.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara, Senin (16/9/2024), dua pria terpotret ketika sedang memaksa truk berhenti dan bayar "kewajibannya" setor ratusan ribu rupiah setiap truk.

Ada belasan pos setoran semacam ini sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) dari Waykanan hingga perbatasan Lampung Utara-Lampung Tengah. Mereka mengaku ada MoU dengan pengusaha angkutannya

Aparat setempat sudah beberapa kali merazia, tapi beberapa hari kemudian semua berjalan seperti semula dengan alasan tak ada bukti dan ada MoU kerjasama antara pemilik angkutan dengan perusahaan "keamanan" tersebut.

Walau ratusan truk angkutan baru bara yang melewati tiga polres -- Waykanan, Lampung Tengah, dan Lampung -- selalu lebih muatannya dari Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045-2/02.08/V.13/2022 yang mengizinkan 10 ton per truk.

Tapi kenyataannya, setiap truk bermuatan hingga 40 ton tetap aman melenggang hingga Kota Bandarlampung sejak beberapa tahun ini. Belum ada, truk lebih muatan yang "dikandangkan".

Bahkan, pos pungutan RM Obara yang personelnya sempet diciduk kembali memungut uang dari para sopir truk beberapa pekan terakhir ini. Walau, Pemkab dan Polres Lampung Utara telah membentuk Tim Siber Pungli.

Benner yang dipasang pada beberapa titik Jalan Lintas Tengah Sumatera. Di banner itu, ada dua nomor ponsel yang bisa dihubungi jika siapa saja yang melihat dan merasa keberatan atas dugaan pungli tersebut.

Banner yang berlogo kan Polres Lampung Utara itu tertulis: LAPORKAN PUNGLI-PEMERASAN-PREMANISME DI POS OBARA. DI bagian kanan banner, ada tulisan yang dilingkari: STOP 3P (PUNGLI PEMERASAN PREMANISME).

Banner tinggalah Banner, pungutan terhadap sopir truk dari Kabupaten Waykanan, Lampung Utara, hingga perbatasan Lampung Tengah terus berlangsung hingga kini. Entah apa pula alasan, banner hanya menyasar Pos OBARA.

Sebelumnya, banyak yang mengapresiasi penangkapan terduga pemalakan sopir truk batu bara di RM Obara, Desa Bandarkagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (3/6/2024), pukul 18.00 WIB.

Pj Bupati Lampung Utara Aswarodi ikut pula langsung mengapresiasi penertiban pelaku dugaan pungli. Mewakili warganya, kepala daerah setempat mendukung pemberantasan pungli truk batu bara di wilayahnya.

Jika ditotal dari perbatasan dengan Sumatera Selatan sampai Kota Bandarlampung, ada sekitar 13 pos setoran yang rata-rata Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per truk yang sehari semalam bisa melintas ratusan truk.

Peristiwa berdarah terakhir yang diduga gara-gara truk batu bara, 2 kelompok warga atau ormas bentrok di Tugu Simpang Empat Negeri Baru, Kabupaten Waykanan, Kamis (08/08/2024), pukul 19:47 WIB.

Akibat maraknya angkutan batu bara melebihi ketentuan, Jembatan Way Sabu sudah lama rusak malah sempat ambles di KM 131-132, Kabupaten Lampung Utara. Kamis pagi ini (29/8/2024).

Jembatan Way Sabuk rusak sejak awal tahun. Lubang menganga dengan lebar 30 cm serta panjang 50 cm. Aparat kepolisian sempat berinisiatif menutup lubang menggunakan besi lempeng sebelum proses perbaikannya.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045-2/02.08/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara yang diijinkan 10 ton per truk.

Jika mengacu Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, kendaraan tambang yang rutin seperti itu harusnya lewat jalan khusus tidak menggunakan jalan umum. (HBM)


 -