bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Bupati Musa Ahmad Digugat Belum Bayar Hutang Rp2 M

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 September 2024 10:07
    Bagikan  
HUTANG
Helo Lampung

HUTANG - Muda Ahmad, Gunawan Pharrikesit, Kanjeng Yusron (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kasus Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad yang dilaporkan Yusron Amirullah belum bayar hutang Rp2 miliar selama 14 tahun bakal kembali berlanjut alias digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lampung Timur.

"Bukan lagi mengambil, tapi ini sudah merampas hak saya," ujar Yusron yang kerap dipanggil Kanjeng. Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur ini juga menyatakan tidak akan berhenti menuntut haknya sampai akhirat.

Menurut Kanjeng Yusron, dia memiliki bukti berupa empat kwitansi pinjaman tunai bermateri yang ditandatangani Musa Ahmad pada 29 Juli 2010, ujarnya lewat rilis yang diterima Helo Indonesia, Sabtu (14/9/2024).

Perjanjiannya, dana tersebut akan dikembalikan jika sudah ada dananya. Namun, hingga 14 tahun, selama menjabat wakil bupati dan bupati, Musa Ahmad tidak kunjung mengembalikannya pinjamannya.

Menurut Kanjeng Yusron, kejadian bermula atas keinginan Musa Ahmad meminjam uang kepadanya. "Karena kenal baik dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut, maka saya memberikannya," katanya.

Penasihat Hukum (PH) Kanjeng Yusron, Gunawan Pharrikesit mengatakan pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah perdata. "Pelaku boleh saja menganggap persoalan pidananya kadulawarsa. Namun, perkara perdata akan lanjut," ujar Gunawan Pharrikesit.

Advokat yang kerap memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan perdata di Pengadilan TUN Jakarta dan perkara perdata di Pengadilan Negeri di Jakarta ini menegaskan, pelaporan berupa dumas (pengaduan masyarakat) ke polda beberapa waktu lalu sesungguhnya bukanlah tujuan.

"Itu hanya ingin membuktikan benar adanya tindakan yang dilakukan MA tentang mengambil uang sebesar dua miliar rupiah kepada klien kami, Kanjeng Yusron," katanya.

Meski sudah ditagih berulangkali, namun MA tetap bersikukuh tidak bersedia mengembalikan hutangnya. Gunawan mengatakan sudah menyampaikan somasi pada 11 Desember 2023 dan 18 Desember 2023. (Rls/HBM)

 -