bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Viral, Hotman Paris Minta Terobosan Hukum

Satwiko Rumekso - Nasional -> Hukum & Kriminal
19 jam 0 menit lalu
    Bagikan  
Hotman Paris
Instagram Horman Paris

Hotman Paris - Minta terobosan hukum

HELOINDONESIA.COM -Keluarga almarhumah AA, korban pembunuhan dan rudapaksa di kawasan kuburan Cina Palembang, terus memperjuangkan keadilan. Keluarga AA mendatangi pengacara Hotman Paris di Jakarta, seperti yang diunggah di Instagram Hotman pada Rabu (11/9/2024).

"Malam ini saya didatangi Bapak Safarudin dari Palembang, ayah korban pemerkosaan yang meninggal di usia 13 tahun setelah diperkosa oleh 4 orang dan dibunuh," ujar Hotman Paris.

Baca juga: Pacar Maarten Paes Bukan Orang Sembarangan

Safarudin dan tantenya meminta bantuan hukum karena tidak terima tiga dari empat tersangka yang masih di bawah umur hanya diberikan rehabilitasi.

"Mereka datang ke Hotman 911 untuk memperjuangkan penafsiran undang-undang, karena undang-undang menyebutkan anak di bawah 14 tahun tidak boleh dihukum, hanya dikembalikan ke rehabilitasi atau orangtuanya. Di mana keadilan?" lanjut Hotman Paris.

Baca juga: Megawati Hangestri Sindir Netizen: Bro, Hidup Kalian Gak Cuma Tentang Aku

Hotman kemudian menanyakan keinginan keluarga AA. "Bagaimana, Bu, sebagai kakak dari ayah korban?" tanya Hotman Paris.

Mewakili Safarudin, kakak perempuannya mengatakan bahwa keluarganya merasa tidak ada keadilan bagi almarhumah.

"Saya merasa keadilan tidak adil bagi kami, karena anak kami dibunuh dan diperkosa dua kali di tempat yang berbeda," tuturnya.

"Jika keadilan hanya berupa rehabilitasi, betapa hancurnya hati kami. Sudah dibunuh dan diperkosa, walau pelaku di bawah umur, kami mohon keadilan, mohon pemerintah," lanjutnya.

Baca juga: Aespa Pecah Rekor Menangkan Daesang di Fact Music Awards dan Bocorkan Album Baru

Hotman Paris menyebut keluarga meminta pengadilan untuk berani melakukan terobosan hukum. "Jadi ibu memohon agar pengadilan berani melakukan terobosan hukuman," imbau Hotman.

Menurut Hotman, anak-anak zaman sekarang tidak berperilaku seperti orang dewasa karena pengaruh teknologi. "Anak di bawah umur 15 tahun sekarang sudah seperti orang dewasa karena kemajuan teknologi. Mudah-mudahan hakim Indonesia berani melakukan terobosan hukum," ucap Hotman.

Baca juga: Bila Kotak Kosong Menang, Ada Tiga Opsi

Sebelumnya, AA (13), siswi SMP di Palembang, Sumatra Selatan, meninggal dunia akibat dibekap dan diperkosa bergantian oleh empat pelaku yakni IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12). Jenazah korban ditemukan di kawasan TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang.

Kejadian bermula saat korban dan para pelaku menonton pertunjukan kuda kepang pada Minggu (1/9/2024) siang. Korban kemudian diajak pelaku IS bersama ketiga pelaku lainnya ke kawasan kuburan Cina di samping Krematorium Sampurna.

Tersangka IS menyuruh ketiga rekannya membekap korban hingga kehabisan napas. Saat korban tak sadarkan diri, mereka merudapaksa bergantian hingga dua kali di tempat yang berbeda.

Polrestabes Palembang telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka. IS, pelaku yang paling tua, disebut-sebut memiliki kelainan.

Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32, pelaku tidak bisa ditahan karena masih berstatus anak-anak. Tiga dari empat pelaku dititipkan ke Panti Rehabilitasi Anak di Ogan Ilir dengan status ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum). Sementara satu pelaku berinisial IS (16) diproses hukum oleh aparat Satreskrim Polrestabes Palembang.***