bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Tangkap, Penimbun BBM yang Diduga Kalungin Wartawan Pakai Celurit

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
2 jam 21 menit lalu
    Bagikan  
Tangkap, Penimbun BBM yang Diduga Kalungin Wartawan Pakai Celurit
Helo Lampung

Juniardi, SIP, SH, MH

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Pelaku dugaan penimbunan solar subsidi yang mengalungi celurit ketika hendak dikonfirmasi wartawan siber bernama Slamet Riyadi (51) masih tenang-tenang saja di rumahnya, Desa Sukamaju, Kecamatan Waysulan, Kabupaten Lampung Selatan.

"Jika benar kejadiannya, kasus ini bukan hanya melanggar KUHP tapi juga pidana UU Pers," kata Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Lampung, Juniardi, SH, MH lewat rilis yang diterima Helo Indonesia, Rabu (11/9/2024).

Satu sisi wartawan harus berimbang, sisi lain begitu gampang mengancam wartawan pakai senjata tajam. Peristiwa itu juga disaksikan anak dan istri R, termasuk rekan wartawan bernama Lina (43).

Lina membenarkan pelaku mengalungkan sabit kepada Wartawan asal Kecamatan Sidomulyo itu di hadapan anak isteri R. "Jangan nantang saya," ucap Lina menirukan ucapan R saat terjadi pengancaman tersebut. Selasa (3/9/ 2024).

Kasus-kasus yang terjadi Selasa (3/9/ 2024) semacam ini yang membuat Indek Kemerdekaan Pers sangat rendah di Lampung. "Ini harus menjadi perhatian serius," katanya.

Wartawan masih sering menerima ancaman kekerasan terhadap jurnalis, baik verbal maupun nonverbal di Lampung. "Ini harus menjadi perhatian serius," katanya.

Juniardi menjelaskan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bunyinya: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Diinformasikannya juga, Indek Kemerdekaan Pers sangat rendah di Lampung. Wartawan masih sering menerima ancaman kekerasan terhadap jurnalis, baik verbal maupun nonverbal di Lampung. "Ini harus menjadi perhatian serius," katanya.(Rls/HBM)

 -