bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Tak Diberi Pinjaman Uang, Pria di Banjarmasin Ngamuk dan Aniaya Teman Sendiri

2 jam 52 menit lalu
    Bagikan  
Pelaku Pencurian
Kota Banjarmasin

Pelaku Pencurian - RB (24) pelaku curas ditangkap polisi. (ist)

BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - RB (24), warga Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin, ditangkap polisi karena terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap RF (32) pada Senin, 9 September 2024.

“Akibat tindakan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan RB di depan Indomaret, Jalan Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat. Korban RF mengalami kerugian senilai Rp 19 Juta lebih," kata Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar, melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda ketika dikonfirmasi pada Rabu (11/9/2024).

Kata Kapolres, barang-barang berharga milik RF berupa iPhone, uang tunai Rp850 ribu, tiga kartu ATM, kunci mobil, dan satu iPhone 11 warna putih diambil paksa oleh RB dari dalam tas korban. 

"Akibat kejadian tersebut, korban RF, warga Jalan Belitung Laut, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, melaporkan pelaku ke polisi," katanya.

Menurut Ipda Hafiz, berdasarkan laporan tersebut, RB, warga Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, berhasil ditangkap dua hari kemudian.

“Pelaku ditangkap di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kertak Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Saat penangkapan, pelaku menunjukkan barang hasil curian yang disembunyikan di rumah neneknya, Jalan Antasan Raden Darat, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat,” tambahnya.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban dan pelaku bertemu di lokasi kejadian dengan alasan pelaku ingin meminjam uang kepada korban dengan jaminan sebuah ponsel. Namun, ketika bertemu, korban memutuskan untuk tidak meminjamkan uang karena pelaku menolak menyerahkan ponselnya sebagai jaminan.

Ketika pelaku hendak pergi, korban menahannya karena pelaku mengancam akan menyebarkan rahasia korban. Terjadi cekcok hingga pelaku secara paksa menarik dan merampas tas milik korban yang berisi tiga kartu ATM, kunci mobil, uang tunai Rp 850.000, serta satu iPhone 11 warna putih yang disimpan dalam tas korban.

"Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP," jelasnya.