bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Situ Ranca Gede Jakung  Diserahkan Kejati Banten ke JPU Kejari Serang 

3 jam 9 menit lalu
    Bagikan  
Tersangka-
Ist

Tersangka- - Tersangka J diduga menerima suap sebesar Rp700 juta dari proses pembebasan lahan seluas 150 hektar, yang berlangsung sejak 2012 hingga 2023.

HELOINDONESIA.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus tindak pidana korupsi dalam perkara suap di Situ Ranca Gede Jakung. Penyerahan ini berlangsung di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Serang, Pada Senin, 9 September 2024.

Tersangka, J, yang merupakan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, diduga terlibat dalam pelepasan hak atas tanah di desa tersebut. 

Ia disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Tersangka J diduga menerima suap sebesar Rp700 juta dari proses pembebasan lahan seluas 150 hektar, yang berlangsung sejak 2012 hingga 2023. Dari total luas lahan tersebut, sekitar 25 hektar yang diduga merupakan kawasan Situ Ranca Gede Jakung, dengan nilai suap sebesar Rp125 juta.

Setelah penyerahan tahap kedua ini, tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang. 

Selanjutnya, tersangka J ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk 20 hari ke depan, guna proses penuntutan lebih lanjut.


"Penyerahan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan aset negara," papar keterangan tertulis Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, SH yang diterima media ini, Selasa (10/9/24).