bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Kepala Dinas Pendidikan Kalsel, Muhammadun Dilaporkan ke Polisi Karena Dugaan Pengancaman

5 jam 41 menit lalu
    Bagikan  
Aliansyah Melapor
Polda Kalsel

Aliansyah Melapor - Aliansyah bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan pengancaman yang menyeret nama Kadisdikbud Kalsel ke Polda Kalsel, Selasa (10/9/2024). (ist/helokalsel)

BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammadun, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pengancaman. Laporan tersebut disampaikan oleh Aliansyah ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel pada Selasa (10/9).

Aliansyah mengaku bahwa dirinya menjadi korban pengancaman melalui telepon oleh Muhammadun. Laporan ini mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Ali, ancaman tersebut terjadi setelah aksi demonstrasi yang ia pimpin di depan kantor Gubernur Kalsel pada Jumat, 6 September 2024. Dalam aksi tersebut, Ali dan kelompok LSM yang dipimpinnya mendesak agar jabatan Muhammadun sebagai Kadisdik Kalsel dicopot akibat dugaan tindakan tidak etis.

“Madun, Kadis Kalsel, mengancam akan mengajak bertarung secara fisik,” ungkap Ali usai melapor di Polda Kalsel.

Melalui kuasa hukumnya, Budi Khairannoor, kronologi ancaman dijelaskan. Ali menerima ancaman melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (9/9/2024) siang. Pengirim pesan yang mengaku sebagai Muhammadun menyampaikan ancaman untuk terlibat dalam perkelahian.

“Ini sudah jelas berupa ancaman. Tindakan seperti ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala dinas dan sangat tidak bermoral,” tegas Budi.

Budi menambahkan bahwa dugaan bahwa pengancam adalah Muhammadun semakin kuat setelah mereka memverifikasi kepemilikan nomor telepon melalui aplikasi. Nomor tersebut terdeteksi sebagai milik ajudan Muhammadun.

“Kami memeriksa melalui aplikasi Get Contact, dan muncul nama Sirajudin, yang merupakan ajudan Muhammadun,” jelas Budi.

Selain itu, sebelum ancaman melalui telepon, kliennya juga mengalami teror melalui telepon dan pesan WhatsApp beberapa kali.

“Kami datang ke sini (Polda Kalsel) untuk meminta perlindungan,” tambah Budi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, mengonfirmasi bahwa laporan dugaan pengancaman tersebut telah diterima. Pihaknya sedang melakukan penelaahan laporan tersebut dan akan melanjutkan dengan penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

“Langkah selanjutnya adalah menyelidiki apakah ini memenuhi unsur pidana atau tidak. Kami harus membuktikan siapa penelponnya dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya,” kata Frendriz.