Helo Indonesia

Beri Utangan ke Teman Rp 25 Juta, Wanita Ini Malah Terancam 2,5 Tahun Penjara, Denda Rp 750 Juta

Sabtu, 27 Mei 2023 17:18
    Bagikan  
UU ITE,
Foto: Tangkapan layar

UU ITE, - Dian Patria Arumsari terancam 2,5 tahun penjara usai beri utangan ke taman.

HELOINDONESIA.COM - Dian Patria Arumsari, warga  Malang, Jawa Timur ini tak menyangka kalau teman yang sudah diberi utangan malah menjebloskannya ke penjara.

Dian terancam 2,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta setelah ia menagih utang ke  temannya itu sebesar Rp 25 juta.

Kasus bermula ketika pada tahun 2019, temannya itu mengajak bisnis ayam petelur.

Dian pun percaya dan memberikan utangan sebesar Rp 25 juta rupiah karena temannya itu memberikan jaminan mobil.

Baca juga: Tak Sejalan Lagi di PAI, Sebagian Gelar Munas 1 Persadin di Bogor

Justru belakangan mobil itu bermasalah. Tiba-tiba datang seseorang yang mengaku pemilik mobil dan meminta Dian menyerahkannya.

Dian pun terus menagih uang yang dipinjam temannya itu. Namun setelah 4 tahun berjalan, uangnya tak kunjung kembali.

Hingga, Senin 23 Februari 2022, Dian membuat sebuah komentar di akun Facebook istri dari orang yang berutang.

Dalam kolom komentar istri pengutang, Dian membuat komentar nyelekit terkait utang tersebut.

Baca juga: Viral WNI Keheranan Naik Taxi Otonom di Amerika : Ga Ada Sopirnya, Bingung

Meski sudah dihapus, ternyata istri yang ngutang lebih dulu menscreenshoot postingan komentarnya.

"Saya siap salah, saya emosi menuliskan di komentar itu," kata Dian seperti dikutip ari tayangan video yang diunggah akun hijr4h_8210 pada Minggu (27/5/2023).

Karena butuh uang mendesak, Dian pun melaporkan teman yang ngutang itu ke Polres Malang dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Rupanya, istri temannya yang diutanginnya itu juga melaporkan Dian dengan UU ITE Pencemaran nama baik.

Baca juga: Polisi Bongkar Identitas Korban Mutilasi di Sukoharjo, Sidik Jari dan Tato Naga Jadi Petunjuk

Dian dapat panggilan polisi atas laporan tersebut. Sudah diupayakan mediasi namun tak ada hasil.

Meski tak ditahan, proses ini pun sampai ke persidangan. Bahkan jaksa menuntutnya 2,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta atas pelanggaran UU ITE.




Tags
UU ITE