bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Edarkan Sabu di Desa, Pria ini Ditangkap Polisi

Arief Djoko Lelono - Nasional -> Hukum & Kriminal
2 jam 1 menit lalu
    Bagikan  
Gelar Perkara
Dok. Humas Polres Sragen

Gelar Perkara - KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo mewakili Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi saat gelar perkera kasus Narkoba di Mapolres.

SRAGEN, HELOINDONESIA.COM -EP alias Bunglon ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sragen. Ia ditangkap dirumah neneknya yang bertempat tinggal di Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, karena kedapatan mengedarkan sabu di desa setempat.

Ia ditangkap pada Sabtu (24/8/2024), sekitar pukul 03.30 WIB.

KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo mewakili Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Dari informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berikut barang bukti. 

Baca juga: Megawati Hangestri Beli Kentang, Coba Tebak Park Hye-min Beli Apa!

"Benar, tersangka EP kami amankan di rumah neneknya atas hasil penyelidikan serta informasi yang kami dapat dari masyarakat," kata Iptu Joko saat dikonfirmasi heloindonesia.com, Senin (9/9/2024).

Iptu Joko menambahkan dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 5,77 gram yang dibungkus beberapa klip plastik, timbangan elektronik, alat isap sabu, uang tunai sebesar Rp 450 ribu dan beberapa barang lainnya.

"Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang temannya, yang bernama Agus alias Petel, dengan harga Rp 4.500.000," imbuh Iptu Joko.

Baca juga: Video Detik-detik Pemilik Motor Ditembak Begal saat Mempertahankan Motornya Hendak Diambil

Saat ini, tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana terkait pengedaran dan kepemilikan narkotika golongan I. (Arief Djoko).