bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanbu Kalsel Jadi Atensi Polda Kalsel

15 jam 9 menit lalu
    Bagikan  
Dugaan Ijazah Palsu
Anggota DPRD Tanbu

Dugaan Ijazah Palsu - Dugaan pemalsuan ijazah anggota DPRD Tanbu jadi perhatian Polda Kalsel.(ist/

BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan dua anggota DPRD Tanah Bumbu (Tanbu) terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kini tengah mendalami penyelidikan atas laporan tersebut, dengan berbagai perkembangan menarik yang muncul.

Berdasarkan informasi yang diterima, dua anggota DPRD berinisial R dan M masing-masing dilaporkan ke pihak kepolisian. R dilaporkan pada 13 Mei 2024, sedangkan laporan terhadap M baru diterima beberapa hari yang lalu. Kedua laporan tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai keaslian ijazah yang mereka gunakan untuk pencalonan sebagai anggota dewan.

Penyelidikan kedua kasus ini masih berjalan aktif, dengan sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Kendati demikian, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya Harisada Siregar, belum bisa memberikan detail lebih lanjut tentang hasil pemeriksaan sejauh ini. “Kedua kasus masih dalam proses,” ucapnya singkat pada Jumat (7/9).

Dari laporan yang diterima, terungkap bahwa untuk kasus R, sebanyak enam saksi telah diperiksa. Saksi-saksi ini tidak hanya berasal dari Tanah Bumbu, tetapi juga dari luar daerah, seperti Sulawesi. Di antara saksi yang dipanggil adalah kepala desa hingga kepala sekolah yang menerbitkan ijazah tersebut.

Kasus R bermula ketika Doni Sriardi melaporkan adanya kejanggalan pada ijazah R, yang dilayangkan pada 13 Mei 2024. Doni mengungkapkan bahwa terdapat kesalahan fatal pada ijazah tersebut, yang diduga palsu. Jika terbukti, penggunaan ijazah ini sebagai syarat pencalonan akan menjadi pelanggaran serius terhadap wewenang.

Di sisi lain, anggota dewan berinisial M juga terseret dalam kasus serupa. Advokat Amirudin Suat melaporkan M atas dugaan penggunaan ijazah palsu Paket C setara SMA saat mendaftar di KPU Tanbu. Ijazah tersebut diduga diperoleh dari Yayasan Bina Warga Satui, sebuah lembaga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Demi keadilan, kami telah secara resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ini ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, dan saat ini kasusnya sedang ditangani pihak berwenang,” tegas Amirudin kepada wartawan di Banjarmasin.

Meskipun keduanya tengah menghadapi proses hukum, baik R maupun M telah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Tanah Bumbu periode 2024-2029 pada 26 Agustus 2024 lalu, bersama 33 anggota DPRD lainnya.