HELOINDONESIA.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark yang melibatkan PT Hutama Karya (Persero) pada periode 2018 hingga 2020.
Proyek tersebut diduga merugikan negara dengan nilai sebesar Rp 1,2 triliun.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor PRINT-3521/M.1/Fd.1/08/2024 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2024.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Gedung Cyber lantai 11 di Kuningan Barat, Jakarta Selatan, sebuah rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah, Kota Depok, serta sebuah rumah di Jalan Gebang Sari, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa unit laptop, PC, serta dokumen dan berkas penting lainnya untuk dianalisis secara forensik.
Penyitaan ini diharapkan dapat membantu memperjelas kasus dugaan korupsi dan melengkapi bukti-bukti yang ada.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan "Bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan langkah penting dalam penanganan kasus ini guna mengungkap fakta-fakta hukum yang lebih jelas," ungkapnya dalam keterangan tertulis ke media, Jumat (06/9/24).