bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Warga Gogol Petani Klanggri Sidoarjo Akan Laporkan Kades ke APH, Jika Haknya Tidak dibayarkan

Satwiko Rumekso - Nasional -> Hukum & Kriminal
2 jam 31 menit lalu
    Bagikan  
Mgeluruk
Istimewa

Mgeluruk - Warga saat ngeluruk ke Sekdes Sidokerto

HELOINDONESIA.COM - Warga Gogol Petani Klangri geram melihat dan mendengar Viral kasus jual beli Tanah Gogol di Desa Sidokerto , Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Bagaimana tidak emosi dan marah, lantaran hak para petani di "Potong' oleh oknum yang dibawah diduga kendali kepala Desa (Kades).

JR, Salah Satu warga petani Gogol klangri Desa Sidokerto Ketika ditemui jurnalis mengaku tidak tidak bisa tinggal diam. Demi warga Gogol klangri dirinya siap akan membela dan membawa kasus ini ke Rana Hukum pasalnya segala penipuan ke masyarakat tidak dibenarkan, akan dilaporkan kasus penipuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Tanggapan saya sudah jelas tegas akan saya bawa ke ranah hukum kasus penipuan jual beli tanah gogol gilir klangri. Pihak PT. Kembang Kenongo, sudah jelas mengaku membeli tanah Gogol klangri sebesar Rp. 3 Milyard. Sementara para petani Gogol gilir klangri hanya mendapatkan tidak sampai 40 persen," Ujar JR Salah Satu warga Gogol gilir klangri.

Flashback ke belakang, Kades Sidokerto sebelumnya mulai Alm.H.Basori, Sutris, Ibu Ratih tidak berani menjual tanah tanah Gogol gilir klangri seluas ~+ 5000 m2 di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto.

Baca juga: Nonton Drama Korea Perfect Family Episode 8 Sub Indo

"Ini ada apa dengan Nasikin, apa dia lagi butuh duit sehingga berani menjual tanah tersebut ke pengembang , meskipun itu tanah sisa. Jika ditarik sejarahnya tanah ini bisa dikatakan negara atau tanah desa," Tegas Nara sumber yang minta awak media untuk merahasiakan Namanya.

Saat media ini meminta konfirmasi dan klarifikasi Kamis (05/09/2024) ke Sekdes Sidokerto, Suhermanto, menyampaikan bahwa benar tanah Gogol Gilir klangri seluas 5000 meter dijual Rp800 juta , namun proses surat belum diurus ke kantor Desa Sidokerto, namun fakta dilapangan tanah Gogol Gilir di Beli pengembang Rp.3 M, pertanyaannya sisa uang sebesar Rp2,2 M Ada di tangan siapa? Ungkap Suhermanto.

Jika Kades Sidokerto terbukti melakukan Dugaan Penipuan ,maka dia diduga melanggar Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 yang berbunyi :
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (saru milyar rupiah)

Pasal 12 huruf F yang berbunyi :
pegawai negeri atau penyelengara negara yang pada waktu menjalankan tugas,meminta,menerima,atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupahkan utang.**