bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Pemda Lamteng Digugat Mantan Kadis Sebesar Rp275 Juta.

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
3 jam 31 menit lalu
    Bagikan  
LAMTENG
Helo Lampung

LAMTENG - Iskandar, kuasa hukum Herman Hasbullah (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah digugat secara perdata oleh Herman Hasbullah, mantan Kadis Pengelolaan Aset Daerah (2008) sebesar Rp275 juta.

Sidang kedua kalinya perkara perdata nomor: 43/Pdt.G/2024/PN.GS di gelar di PN Gunungsugih Selasa (03/09/24)

Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Fitria Renaldo ,SH.MH, dengan anggota Restu Iklas.,SH.MH., dan Aristian Akbar, SH.MH, dengan Panitera Pengganti Dewi Desyani.,SH.MH.

Sidang dihadiri Kuasa Hukum Pelapor, Iskandar.,DH dan Kuasa Hukum Bupati Lampung Tengah Eko Heri Harsono.,SH., Riyan.,SH, dan Prabu.,SH. Sidang berikutnya akan di gelar pada Selasa (10/09/24)

Usai sidang Kuasa Hukum Herman Hasbulah, Iskandar., SH., mengatakan persoalan kliennya itu terjadi pada tahun 2008 saat Bupati Lampung Tengah dijabat Mudiyanto Thayib dan Wakil Bupati Musa Ahmad.

Peristiwa berawal ketika Pemda Lampung Tengah mendepositkan uangnya ke salah satu bank swasta sebesar kurang lebih Rp28 miliar.

Ketika itu bank yang untuk menyimpan uang pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ersebut dinyatakan failit.

"Karena failit itulah pemkab melakukan pengurusan dan untuk kesana-sini memerlukan biaya. Penggunaan biaya wira-wiri itu pake uanh pribadi klien kami," ujar Iskandar.

Karena ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, oleh Herman Hasbullah di adukan secara Perdata ke Pengadilan Negri Gunungsugih.

" Tentunya berbagai upaya telah dilakukan. Ya semoga dengan dibawa ke ranah hukum akan menemukan solusi yang terbaik," tegas Iskandar.(Zen Sunarto)

 -