bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Nasib Komisioner KPU Fery Triatmojo Diputus DKPP Hari Ini

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
2 jam 35 menit lalu
    Bagikan  
Jpg
Helo Lampung

Jpg - Ferry

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Hari ini (2/9/2024), Bawaslu Lampung akan menentukan nasib Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo terkait dugaan pengakuan M Erwin Nasution yang memberikan uang Rp530 juta agar dirinya menang pada Pileg 2024.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (2/9/2024), pukul 10.00 WIB. Selain kasus Fery Triatmojo, DKPP akan memutus enam perkara lain

Laskar Lampung yang awalnya melaporkan kasus Fery Triatmojo ke Bawaslu Lampung. Sang komisioner diduga enerima Rp530 Juta dari Caleg DPRD Kota Dapil IV dari PDIP M Erwin Nasution agar jadi anggota DPRD Kota Bandarlampung pada Pemilu 2024.

Bawaslu Lampung lalu menindaklanjutinya dengan memanggil sejumlah saksi dan akhirnya melimpahkannya ke DKPP dengan perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2024.

Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung Yusdianto yang akan membacakan putusan pengaduan Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar beserta Anggota Bawaslu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir.

Selain Fery, tiga penyelenggara lainnya juga diduga terlibat dalam kasus ini, yakni Mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal diduga menerima Rp130 juta, Mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Wayhalim Septoni. 

Sebelumnya, para ketua panwascam yang menerima masing-masing uang Rp50 juta telah kena sanksi pemecatan karena terbukti melanggar Kode Etik. (Hajim)

 -