bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Buang Bayi ZA Pelajar SMK di Banjarmasin Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 30 Agustus 2024 20:54
    Bagikan  
Pelajar Buang Bayi
Divonis 2 Tahun Penjara

Pelajar Buang Bayi - ilustrasi bayi (ist/helokalsel)

BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Akibat hubungan bebas, ZA (15) pelajar kelas X SMK swasta di Kota Banjarmasin yang membuang bayinya sendiri. Akhirnya divonis penjara 2 tahun 6 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (26/8).

Hukuman juga dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hapsari Retno Wulan kepada RD (17), pelajar Madrasah Aliyah kelas XI Banjarmasin pacar yang menghamili ZA.

Persidangan digelar secara daring dan tertutup. Kedua terdakwa sama-sama berada di Lapas Anak Karang Intan, Martapura. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa.

"Keduanya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegas Hakim Hapsari saat membacakan amar putusan, Jumat (30/8/2024).

Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Selama persidangan keduanya didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas). Putusan untuk ZA sepadan dengan tuntutan jaksa, sementara vonis RD lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.

Bayi malang itu ditemukan pada Rabu pagi, 24 Juli 2024. Dalam penyelidikan, ZA yang semula berstatus sebagai saksi, berubah menjadi tersangka.

RD dilaporkan orang tua ZA yang tak terima putrinya dihamili. RD dijerat Pasal 81 ayat 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan ZA dijerat pasal berlapis, Pasal 80 UU 35/2014 jo Pasal 341 KUHP.

Seperti pernah diberitakan, ZA ibu pembuang bayi di Jalan Antasan Kecil Timur (AKT), Banjarmasin Utara, pelajar kelas X SMK swasta di Banjarmasin sebagai tersangka.

ZA adalah ibu yang mengandung bayi malang itu. Dia membuangnya, tak lama setelah melahirkannya sendirian di dalam WC. Bayi perempuan itu memiliki berat 2,6 kg dan panjang tubuh 51 cm.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa yang memimpin penyelidikan menceritakan, mulanya polisi mendata ibu-ibu hamil di lingkungan lokasi penemuan.

Bayi itu lahir pada Selasa (23/7) sekitar pukul 18.30 Wita. "Bayi itu berhasil dilahirkan sendirian. Ketika keluar tangisan pertamanya, langsung dibekap. Dan dilemparkan lewat ventilasi. Untuk menghilangkan jejak, dia cuci pakaian dan bersihkan semua bercak darah di kamar mandi," kata Eru.

Dari hasil pemeriksaan visum, ditemukan bekas bekapan di bagian mulut dan hidung bayi. Serta di kepala tampak bekas pukulan dari benda tumpul.

"ZA mengaku panik setelah si bayi menangis. Bayi itu dilempar dan mengenai kayu di samping rumah."

Polisi lalu mengorek siapa yang menghamili ZA. Bayi itu hasil hubungan terlarang dengan RD (17), pacarnya sejak SMP. RD sendiri masih sekolah di sebuah madrasah aliyah di Banjarmasin.

"Mereka berpacaran sejak September 2023. Setiap berhubungan seks selalu di rumah ZA, di ruang tamu. Memanfaatkan kelengahan ibunya yang selalu berada di dalam kamar," kata Eru.

Untuk menutupi kehamilannya, sehari-harinya ZA mengenakan pakaian onggar. "Orang tuanya sempat curiga melihat badan putrinya yang semakin menggemuk, tetapi ZA berdalih karena kuat makan. Orang tuanya percaya saja. Bahkan orang tuanya sampai menyebutnya 'Gembul' sebagai panggilan sayang."

ZA sangat takut kehamilannya terbongkar, terlebih kepada sang paman yang membiayai pendidikannya. "RD berjanji bertanggung jawab, tetapi mendekati kelahiran, dia malah memutuskan hubungan. Sampai akhirnya ZA nekat."