bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Jaksa Agung RI Terapkan Keadilan Restoratif pada Kasus Pencurian Laptop di Aceh Barat Daya

Jumat, 30 Agustus 2024 06:32
    Bagikan  
RJ-
Ist

RJ- - Penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, pada Kamis (29/8/24) menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Salah satu kasus yang diselesaikan adalah kasus pencurian laptop yang melibatkan Tersangka T. Dhika Rahmad Bin Alm. Hardi Yuzar dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.

Kasus ini berawal ketika Tersangka Dhika Rahmad mencuri sebuah laptop milik ibunya, Kasmawati Binti Alm. Zakaria, pada 11 Juni 2024. Laptop  kemudian digadaikan oleh Tersangka di sebuah toko ponsel di Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya. Uang hasil gadai tersebut digunakan oleh Tersangka untuk membayar uang sewa toko yang sudah jatuh tempo.


Menanggapi kejadian ini, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Bima Yudha Asmara, bersama timnya, menginisiasi penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses itu, Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada ibunya, yang kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum terhadap Tersangka dihentikan.

Setelah tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Permohonan ini disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, S.H., dan selanjutnya disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis (29/8).

Selain kasus Dhika Rahmad, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk 13 kasus lainnya. Beberapa di antaranya adalah kasus pencurian yang melibatkan Tersangka I Gusti Ngurah Mas Mahareksha Bhimashakti dari Kejaksaan Negeri Denpasar, dan kasus pengancaman yang melibatkan Tersangka Anang Ramadhan Siregar dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.


Pemberian penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa alasan, antara lain telah tercapainya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, serta ancaman pidana terhadap tersangka tidak lebih dari lima tahun penjara. JAM-Pidum juga mempertimbangkan faktor sosiologis dan respons positif dari masyarakat setempat.

Dengan disetujuinya permohonan ini, para Kepala Kejaksaan Negeri diinstruksikan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. 


"Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung RI dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan," papar keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/8/24).