bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Banjarbaru, Sita Barang Bukti Bernilai Fantastis

Kamis, 29 Agustus 2024 07:35
    Bagikan  
Pengedar Narkotika
Banjarbaru Kalsel

Pengedar Narkotika - RNE beserta barang bukti narkoba yang diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel. (ist/helokalsel)

HELOINDONESIA.COM - Polres Banjarbaru berhasil meringkus RNE (29), seorang pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, di rumahnya yang terletak di Jalan Dukuh Permai, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, pada Jumat (23/8/2024).

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar kediaman pelaku. Menanggapi laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam menggunakan data-data scientific untuk memverifikasi informasi yang diterima.

Pada hari yang sama, petugas Polres Banjarbaru berhasil mengidentifikasi bahwa RNE berada di rumahnya. Tanpa membuang waktu, petugas dari Subdit III langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Menyadari kehadiran aparat, RNE berusaha melarikan diri dan sempat memberikan perlawanan. Namun, kesigapan petugas berhasil menggagalkan upaya pelarian tersebut, dan RNE pun langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel.

“Untungnya, petugas kami bertindak cepat, sehingga tersangka berhasil diamankan tanpa insiden. RNE langsung kami bawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH, Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, melalui Kasubdit III AKBP Ade Harri Sistriawan, pada Kamis (2/8/2024).

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 3 paket sabu, 68 butir pil ekstasi, serta serbuk ekstasi yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku. Tidak puas dengan hasil tersebut, pengembangan lebih lanjut dilakukan pada Minggu (25/8/2024). Petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah RNE dan menemukan tambahan 4 paket sabu, 233 butir pil ekstasi, serta 1 paket serbuk ekstasi yang disembunyikan di dalam lemari.

Secara keseluruhan, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 707 gram sabu, lebih dari 300 butir pil ekstasi, dan lebih dari 1 gram serbuk ekstasi. RNE kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.