Helo Indonesia

Tiga Pegawai DLH Terancam Dipecat, Walau Hukumannya di Bawah 2 Tahun

Selasa, 7 Maret 2023 08:54
    Bagikan  
Tiga Pegawai DLH Terancam Dipecat, Walau Hukumannya di Bawah 2 Tahun

Inspektorat Pemkot Bandarlampung Robby Suliska Sobri (Jims/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kepala Inspektorat Pemkot Bandarlampung Robby Suliska Sobri mengatakan ketiga pegawai Dinas Lingkungan Hidup yang jadi tersangka korupsi dapat dipecat walau walau hukumannya di bawah 2 tahun.

"Namun, sebelum ada kepastian hukum tetap, mereka dapat diberhentikan sementara lebih dulu setelah ada surat dari Kejaksaan Tinggi Lampung ke Pemkot Bandarlampung," ujarnya kepada "Helo Indonesia Lampung", Senin (6/3/2023)

Robby mengatakan hal itu ketika dikonfimasi terkait adanya tiga pegawai DLH Pemkot Bandarlampung yang terlibat korupsi retribusi sampah yang merugikan negara hingga Rp6,3 miliar selama 2019-2021.

Sebelum ada keputusan inkrah dari pengadilan, Pemkot Bandarlampung belum bisa memberhentikan PNS tersebut. Inspektorat juga akan berkoordinasi terlebih dahulu  dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung.

"Status kepegawaiannya akan kita koordinasikan dengan BKD, setelah surat pemberhentian kita terima, selanjutnya  akan  kita dikirim surat  balasan ke Kejati Lampung untuk kelengkapan administrasi nantinya," jelasnya

Saat ini, katanya, Pemkot Bandarlampung akan menghormati proses hukum yang berlaku. "Untuk itu, kita menunggu pemberitahuan Kejati Lampung apa langkah berikutnya," tambahnya.

Sebelumnya, Kejati  Lampung menetapkan tiga tersangka korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021 yang merugikan negara Rp6,3 miliar.

Kasus ini, masing-masing pihak telah mengembalikan total Rp586 juta dari kerugian negara Rp6,3 miliar. Modusnya mulai dari markup, nilep setoran, hingga pemalsuan karcis tahun 2019-2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, Senin (6/3/2023) mengatakan ketiga tersangka adalah Mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah dan dua bawahannya, yakni Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadila dan Pembantu Bendahara Penerima Haryati.

Terkait kemungkinan penahanan, katanya, tergantung kepentingan penyidikan.  Ketiganya belum dilakukan penahanan, dan untuk peranan akan diungkap dalam penyidikan," jelasnya

Menurut Hutamrin, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yg cukup untuk menetapkan tersangka. Langkah Kejati berikutnya, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan.

Sementara itu, Pasal yang disangkakan ialah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubadengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Hajim)