bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Kasus Pencurian di Medan

Selasa, 27 Agustus 2024 17:37
    Bagikan  
RJ-
Ist

RJ- - 11 Tersangka Restoratif Justice.

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose terkait penyelesaian 11 kasus pidana melalui mekanisme keadilan restoratif. Salah satu kasus yang diselesaikan adalah perkara pencurian yang melibatkan tersangka Didi Askari alias Didi, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Medan, Selasa 27 Agustus 2024.

Dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/8). Kasus bermula pada 6 September 2023, saat Didi diduga mencuri sepeda motor Honda Beat di depan Toko Roti Olala Cookies N Cake di Jalan Kenanga Raya, Medan. Akibat perbuatannya, korban, Dinda Puspita, mengalami kerugian sebesar Rp 20.569.000.

Dalam proses hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap, SH, MH, bersama timnya, menginisiasi penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice. Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum dihentikan.

Berdasarkan kesepakatan damai ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, setelah mempelajari berkas perkara, mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada JAM-Pidum. Permohonan tersebut disetujui dalam ekspose yang digelar pada Selasa, 27 Agustus 2024.

"Selain kasus Didi, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap 10 kasus lainnya melalui mekanisme keadilan restoratif, dengan berbagai pelanggaran pidana, termasuk penganiayaan dan pelanggaran lalu lintas," terang Dr. Harli.

Alasan penghentian penuntutan ini meliputi adanya proses perdamaian antara tersangka dan korban, belum pernah dihukumnya tersangka, serta ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun. 

Proses damai dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, dan disepakati bahwa penyelesaian di luar persidangan lebih bermanfaat bagi semua pihak.

JAM-Pidum kemudian memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia dan Surat Edaran JAM-Pidum tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai bentuk kepastian hukum.