bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Di PN Tipikor Terdakwa Gazalba: Hubungannya dengan Fify Sebatas Kawan Biasa

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 26 Agustus 2024 23:01
    Bagikan  
Terdakwa Gazalba Saleh
Ist

Terdakwa Gazalba Saleh - Jaksa menanyakan hubungan terdakwa dengan Fify yang dibelikan rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Sidang lanjutan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terungkap, jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) mencecar hubungan tersangka dengan Fify Mulyani.

Gazalba Saleh yang didakwa dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kepada jaksa KPK mengaku Fify sebatas teman biasa.

"Saudara katakan bahwa Saudara dengan Ibu Fify teman, apakah ada hubungan lain selain pertemanan?" tanya jaksa KPK di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (26/8/2024).

"Teman biasa aja Pak," jawab Gazalba.

Terjadi tanya jawab antara jaksa dan terdakwa Gazalba di persidangan. Jaksa mendalami terkait pembelian rumah milik Fify di Sedayu City, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Gazalba mengakui membayarkan fee booking untuk rumah itu senilai Rp 20 juta.

Baca juga: KY Pecat Tiga Hakim PN Surabaya, yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan

"Berapa Pak?" tanya jaksa.

"Buat tanda jadi Pak, Rp 20 juta dan sudah dikembalikan ke saya," jawab Gazalba.

Gazalba mengatakan uang itu telah dikembalikan oleh Fify secara tunai. Dia mengaku tak tahu terkait cicilan KPR hingga pelunasan rumah tersebut.

"Kemudian, terkait pembayaran uang muka Saudara tahu?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawab Gazalba.

"Terhadap pelunasan KPR Saudara tahu?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawab Gazalba.

Baca juga: Jaksa Agung RI: Hasil Audit BPK pada Suatu Tindak Pidana Korupsi Membantu Kejaksaan dalam Membuktikan dan Menghitung Kerugian Negara

Jaksa juga mendalami chatting percakapan Gazalba dan Fify saat di Rutan. Gazalba mengatakan chatting WhatsApp itu bukan dari ponselnya.

"Di persidangan kita sudah melayangkan percakapan Saudara dengan Saudara Fify pada waktu di Rutan KPK, apakah percakapan tersebut benar?" tanya jaksa.

"Itu bukan dari handphone saya, jadi saya tidak tahu Pak," jawab Gazalba.

"Tapi apakah memang ada percakapan Saudara dengan Fify tersebut?" tanya jaksa.

"Saya tidak ingat lagi Pak," jawab Gazalba.

Baca juga: Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Bangka Belitung Ditahan

Jaksa juga mendalami terkait Toyota Alphard yang dibeli Gazalba menggunakan KTP kakaknya, Edy Ilham Shooleh. Gazalba mengaku tak tahu lagi mengenai keberadaan mobil tersebut.

"Mobil Alphard sekarang ada di mana posisinya?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu lagi di mana," jawab Gazalba.

"Tidak tahu lagi?" tanya jaksa.

"Setelah saya ditahan bapak, ya saya tidak pernah tahu lagi semuanya itu pak," jawab Gazalba.

"Termasuk surat-suratnya nggak ada Pak?" tanya jaksa.

"Saya tidak pernah tau lagi di mana Pak," jawab Gazalba.

Baca juga: Jadi Pembicara Kunci Rakornas Posyandu, Mendagri Tekankan Pentingnya Perkuat Desa

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani. Jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau Rp 200 juta, yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani perkara peninjauan kembali Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.

Berikutnya, menurut jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas, hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.
Masih berkaitan dengan menyamarkan uang itu, di antaranya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani. Yang dalam persidangan tadi, jaksa lebih banya bertanya soal rumah yang dibeli Fify.

"Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No 039 Cakung, Jakarta Timur, Terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat Terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar)," ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (6/5).

Baca juga: Pascakeluar B.1 KWK Gerindra, Nanda - Anton Segera Bertemu Partai Koalisi

Usai pemeriksaa majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri menunda sidang, pada Kamis (5/9) mendatang. Hakim meminta jaksa menuntaskan berkas tuntutan.
"Diperintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi terdakwa dalam persidangan ini, jaga kesehatan. Sidang selesai," tutur hakim Fahzal.