bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

KY Pecat Tiga Hakim PN Surabaya, yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 26 Agustus 2024 20:42
    Bagikan  
Sidang Pleno KY
heloindonesia

Sidang Pleno KY - KY memecat tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Angin segar keadilan berhembus dalam sidang pleno Komisi Yudisial (KY), yang memecat tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya lantaran memutus bebas Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan membunuh teman wanita, bernama almarhum Dini Sera Afrianti.

KY dalam sidang tersebut, meski menghasilkan sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tetap, tapi tidak mencabut hak pensiun kepada tiga hakim, masing-masing hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo.

"Pemecatan dijatuhkan pada ketiga hakim, lantaran terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH)," kata anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito kepada wartawan, pada Senin (26/8/2024) di gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. 

Joko juga memaparkan hasil sidang KY, saat rapat bersama Komisi lll DPR RI. "Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," ujarnya.

Baca juga: Pascakeluar B.1 KWK Gerindra, Nanda - Anton Segera Bertemu Partai Koalisi

Dia katakan,  sidang pleno itu dilaksanakan pada Senin ini, tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI. Rapat pleno putusan pemecatan terhadap tiga hakim itu diikuti oleh semua anggota KY yang berjumlah tujuh orang.

Berdasarkan sejumlah temuan, Joko memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Kemudian para hakim tersebut juga, membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti, yang berbeda dengan hasil visum et repertum serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

Selain itu, menurutnya, para hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.

Baca juga: Berhasil Masuk Gedung DPRD Kendal, Ini Tuntutan Para Mahasiswa

"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," ucapnya. 

Dengan adanya pemberian sanksi itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan berkesesuaian dengan putusan bebas yang dilakukan ketiga hakim tadi. Putusan terhadap Ronald Tannur itu cukup fenomenal karena menyita perhatian publik.

Dia pun menilai, bahwa KY juga telah bekerja maksimal terhadap adanya kasus pelanggaran kode etik itu. Namun, dia ingin semestinya KY menjatuhkan pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.

"Tapi nggak apa-apa pak, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (Anggota DPR, red) akan menyampaikan apresiasi atas hasil sidang pleno KY," tutur Habiburokhman.

Baca juga: Aaliyah Massaid Laporkan Akun Sosmed Penyebar Dirinya Hamil Diluar Nikah ke Polisi, 3 Akun Diciduk!