bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Pelaku Judi Togel di Boyolali Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Arief Djoko Lelono - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 26 Agustus 2024 17:34
    Bagikan  
Pelaku Judi Togel ditangkap Polisi
(FOTO; HUMAS POLRES BOYOLALI)

Pelaku Judi Togel ditangkap Polisi - Petugas Satreskrim Polres Boyolali Interograsi Pelaku Judi Togel

BOYOLALI - HELOINDONESIA.COM - Tiga pelaku judi toto gelap (togel) ditangkap aparat Satreskim Polres Boyolali karena kedapatan sedang melakukan permainan tersebut, Selasa (20/8/2024).

Ketiga pelaku yang diketahui berinisial DR (51), SN (71) dan JN (42) ditangkap berikut barang buktinya yang berupa uang tunai sebesar Rp. 74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah), 2 (dua) buah buku tulis rekapan pembeli dan1 (satu) buah bolpoin warna kuning serta 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Redmi.

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga melalui Kasatreskrim, Iptu Joko Purwadi, S.H., M.H. saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan itu.

Baca juga: Pasangan Calon Wali Kota Surabaya dari PDI Perjuangan Eri-Armuji akan Mendaftar dengan Melakukan Longmarch

"Pada Selasa sekira pukul 21.30 WIB, anggota mendapat informasi dari masyarakat. Anggota kemudian menindak lanjuti informasi tersebut, ternyata benar bahwa, ada kegiatan perjudian dirumah salah satu pelaku dan menangkapnya," kata Kapolres, Senin (26/8/2024).

Kasat Reskrim, Iptu Joko Purwadi, S.H, M.H. menambahkan ketiga tersangka ditangkap didaerah Dukuh, Sambi Rt. 003/Rw. 003, Desa Klari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.

“Penangkapan pelaku tindak pidana perjudian ini dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah karena maraknya jenis perjudian togel yang terjadi disekitar lingkungan mereka," jelas Iptu Joko.

Baca juga: Festival Ebeg, Cara Pemkab Purbalingga Lestarikan Kebudayaan Lokal

Dalam kasus ini para tersangka bakal dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan jajaran Polres Boyolali terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, seperti perjudian dan tindak pidana lainya di wilayah Boyolali. Karena itu, pihaknya menghimbau pada masyarakat yang mengetahui adanya perjudian disekitarnya bisa melaporkan pada pihak kepolisian setempat.

"Polres Boyolali akan terus memberantas segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat, seperti perjudian dan tindak pidana lainya. Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang mengetahui bisa menyampaikan secara langsung ke Polres Boyolali atau melalui layanan call center 110," pungkas Kasat Reskrim. (Arief Djoko).