bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Eks Bupati Kotawaringin Barat Terlibat Korupsi, Berkas Perkara akan Dilimpahkan ke Pengadilan 

Rabu, 21 Agustus 2024 19:56
    Bagikan  
Tersangka-
Ist

Tersangka- - Pemindahan Tersangka UI, dilakukan melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta.

HELOINDONESIA.COM - Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka UI, mantan Bupati Kotawaringin Barat, Rabu (21/8/2024). Serah terima dilakukan kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

UI, yang juga menjabat sebagai ex officio Komisaris dan Pemilik Perusahaan Daerah (Perusda) Argotama Mandiri, disangkakan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri. 


Dana tersebut digunakan dalam kerjasama dengan PT Aleta Danamas untuk penjualan tiket pesawat pada tahun 2009.

UI dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada hari yang sama, Rabu (21/8/2024), UI dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah.


"Pemindahan dilakukan melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta," keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, Jakarta, Rabu (21/8/24).

Setelah pelaksanaan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.