bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Ayo Mengaku, Siapa yang Pernah Berteman dengan Pria Ini? Siap-Siap ya

Arief Djoko Lelono - Nasional -> Hukum & Kriminal
2 jam 30 menit lalu
    Bagikan  
Salah satu terduga pemakai tembakau Gorila
Foto: Humas Polres Salatiga.

Salah satu terduga pemakai tembakau Gorila - Salah seorang pemakai tembakau gorila diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga.

SALATIGA, HELOINDONESIA.COM -Tiga orang warga Salatiga ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga, Polda Jawa Tengah karena kedapatan tengah mengomsumsi narkoba jenis tembakau gorila.

Ada pun ketiga pelaku adalah IBS alias Kotong, (27) warga Canden Tingkir Salatiga,
DP alias Ompong (29), warga Kemiri Sidorejo Salatiga dan AP (40) warga Kemiri Sidorejo Salatiga.

Kasat Resnarkoba Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ketiganya ditangkap di kawasan kos-kosan di Jalan Kemiri Sidorejo, Salatiga dengan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis atau biasa disebut tembakau gorila seberat 1,64 gram," kata Henri, Minggu (18/8/2024).




Menurut dia, pengungkapan kasus penggunaan narkoba ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan anggota di lapangan. Berkat laporan itu, pelaku berhasil diamankan.

"Awalnya ketiga orang ini berusaha mengelak, tetapi setelah dilakukan penggeledahan, badan dan rumah, ditemukan barang bukti dari terduga AP, 1 buah plastik klip warna bening, berisi irisan daun tembakau yang diduga mengandung narkotika golongan I (biasa disebut tembakau gorila), 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LA ICE warna biru yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah puntung rokok yang berisi irisan daun tembakau gorila," ungkap Iptu Henri.

Dengan adanya temuan itu, ketiganya tidak bisa mengelak lagi dan langsung digelandang ke Mapolres Salatiga untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait barang bukti yang didapat.




Selain narkoba, barang bukti lainnya yang didapat dari terduga DP, petugas menyita 1 buah handphone merk Redmi 8 dengan casing warna biru berikut sim cardnya, dan dari terduga IBS, 1 buah handphone merk OPPO A54 dengan casing warna biru, berikut sim cardnya.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari saat dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo membenarkan bahwa anggotanya berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana narkotika, pada Rabu (14/8/2024) kemarin.

"Sampai saat ini penyidik masih terus mekakukan pemeriksaan dan mengembangkan kasus ini. Ketiganya bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara"beber Sutopo.(Arief Djoko).