bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Diduga Terlibat Korupsi, Buronan JK, Sekda Seram Berhasil Ditangkap Satgas SIRI 

3 jam 0 menit lalu
    Bagikan  
Ditangkap,
Ist

Ditangkap, - Buronan Berhasil Ditangkap di Desa Gemba Kairatu, Maluku.

HELOINDONESIA.COM - Satuan Tugas Satuan Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap seorang buronan (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Tersangka berinisial JK, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diamankan di Desa Gemba Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku pada Sabtu (17/8) sekitar pukul 11.16 WIT.

JK yang berusia 59 tahun, lahir di Selor pada 5 Juli 1965, dan merupakan warga negara Indonesia. Ia berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. Alamat terakhirnya tercatat di Jalan Kelapa Dua, Desa Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.


Penangkapan JK dilakukan atas dasar surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Maluku. JK terlibat dalam dugaan korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur pada tahun 2021.

"Proses penangkapan berjalan lancar karena tersangka bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim gabungan. Setelah penangkapan, JK langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh tim penyidik," papar keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, Sabtu (17/8/24).

Dalam upaya menangani para buronan, Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan kembali mengimbau kepada seluruh buronan yang masih bebas untuk segera menyerahkan diri. 


"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kepastian hukum harus ditegakkan, dan kami akan terus memonitor serta menindak para pelaku," tegas Jaksa Agung.

Penangkapan JK menambah daftar keberhasilan Kejaksaan dalam memburu para buronan yang terlibat kasus korupsi di berbagai wilayah di Indonesia.