bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

OC Kaligis Bongkar Kejahatan Kerah Putih Jiwasraya, Kasus Polis Protection Plan Bukti Permainan Gorengan Saham

15 jam 11 menit lalu
    Bagikan  
Oc Kaligis
Foto: Heloindonesia

Oc Kaligis - Pengacara kondang Prof.Otto Cornelis Kaligis saat menerima kartu dan piagam kehormatan PWI pada Jumat (16/8/2024).

HELOINDONESIA.COM - Ganti rugi dari Jiwasraya terkait Perjanjian Polis Protection Plan sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, pihak Jiwasraya harus segera membayar kewajiban mereka terhadap para korban pemegang polis Protection Plan Jiwasraya.

Hal ini ditegaskan pengaacara kondang Prof.Otto Cornelis Kaligis, yang juga mewakili Para Korban Protection Plan yang tergabung dalam .Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (KONSOLNAS) dalam Petisi Damainya.

“Perjanjian Polis Protection Plan. Asas “Pacta sunt Servanda.” ini didasarkan pada pertama, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, kedua Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.176/Pdt/2022/PT.DKI dan ketiga Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. No.96 PK/PDT/2024,” papar OC Kaligis dalam rilis yang dikirim ke redaksi Heloindonesia pada Jumat (16/8/2024).

Dari fakta hukum yang ada, menurut OC Kaligis, pilihan judul Perjanjian Polis “Protection Plan” sengaja untuk menjaring para nasabah bank, para penabung, termasuk uang para pegawai BUMN.

Baca juga: PKS Serahkan 7 Kursinya ke RMD-Jihan Total 53 Kursi

Sejak tahun 2004 sampai di sekitar tahun 2016, Jiwasraya disebutnya tidak pernah transparan mengenai laporan keuangannya. Jiwasraya dinilai telah melanggar pasal 75 Undang-undang Perasuransian.

“Mengapa Jiwasraya dianggap tidak transparan? Sebab di kurun waktu tahun 2004 sampai terbongkarnya Mega Korupsi oleh Jaksa Agung, kemelut keuangan Jiwasraya telah terjadi akibat permainan gorengan saham,” ungkap pengacara legend ini.

Untuk memulihkan kondisi kemelut keuangan, maka dirancanglah rekayasa produk Protection Plan. Rekayasa ini dibuat dengan harapan Jiwasraya dapat menjaring uang nasabah bank, sehingga kondisi keuangan Jiwasraya dapat dipulihkan.

Sekitar tahun 2015, Jiwasraya menunjuk 7 bank, yakni PT.Bank Tabungan Negara, Bank ANZ, Bank QNB, PT.Bank Rakyat Indonesia, Bank KEB HANA, Bank Victoria dan Bank Standard Chartered Indonesia, sebagai agen pemasaran produk “Protection Plan”, tabungan berjangka satu tahun dengan bunga di sekitar 6 persen.

Baca juga: Haru dan Bangga, Pelajar Wayjepara Pembentang Bendera HUT 78 RI Lampung

Agen pemasaran Protection Plan dengan mudahnya bisa mendapatkan data-data nasabah yang cukup punya banyak uang tidur, untuk dipindahkan ke Jiwasraya, melalui Perjanjian Polis Protection Plan.

Karena yang menawarkan produk itu adalah bank-bank terpercaya, punya kinerja baik dan meyakinkan, dengan mudahnya Jiwasraya menjaring para nasabah untuk menabung di bawah jaminan Protection Plan.

Nama Protection (dilindungi) menyebabkan semua nasabah bank, termasuk bank itu sendiri percaya bahwa uang pemegang polis pasti kembali.

“Tapi faktanya, rekayasa Polis Protection Plan adalah bukti terjadinya “Kejahatan Kerah Putih”. Pelakunya siapa lagi kalau bukan Jiwasraya,” ujar OC Kaligis.

Baca juga: 4 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Sumut dari Seorang Mahasiswa

Pertanyaannya apakah para korban tidak akan mendapatkan perlindungan pemerintah? Rakyat (para korban) yang seharusnya dilindungi pemerintah termasuk OJK?

OC Kaligis mengungkapkan kalau Produk Protection Plan sengaja dirancang untuk menutupi kemelut keuangan internal, akibat permainan gorengan saham.

“Rancangan rekayasa Protection Plan sempat berhasil, tiba tiba terbongkar, karena Kejaksaan Agung membongkar Mega Korupsi di tubuh Jiwasraya. Korbannya sekali lagi adalah pemegang polis Protection Plan,” ungkap OC Kaligis.

Inti perjanjian Protection Plan yaitu “Membayar kembali uang pemegang polis dalam waktu satu tahun, bunga 6 persen” (terlampir contoh perjanjian polis).

Baca juga: Kajari Lamtim Pimpin Upacara Malam Renungan Suci

“Di bulan pertama terbongkarnya Mega Korupsi tersebut, saya masih sempat mendapatkan kembali pembayaran uang saya sebesar kurang lebih 2 miliar rupiah dengan janji Jiwasraya akan segera mengembalikan sisa uang saya dan uang pemegang polis Protection Plan, sesuai perjanjian,” kata OC Kaligis.

Ternyata dalam waktu mediasi, lanjutnya, Jiwasraya hanya mengulur-ulur waktu, sambil merancang “penipuan“ gaya baru di bawah nama perjanjian restrukturisasi setelah menyerahkan seluruh kewajiban utang Jiwasraya melalui “cessie” kepada Indonesia Finance Group (Gabungan Perusahaan Asuransi).

Menurut OC Kaligis, bukti perjanjian restrukturisasi dirancang sepihak, tanpa melibatkan pemegang polis, sempat coba dimasukkan sebagai bukti pada gugatan nomor 219/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST. antara grup OC.Kaligis melawan Jiwasraya dan Menteri BUMN.

Fakta Hukum

Ironisnya, bank para nasabah Protection Plan (Agen Pemasaran Protection Plan), juga sama sekali tidak mengetahui Mega Korupsi Jiwasraya. Sehingga mereka semua mau memasarkan Protection Plannya Jiwasraya.

Baca juga: Sedang Berlangsung Live Streaming : Arema FC vs Borneo FC, Singo Edan Bisa Kembali Tundukan Pesut Etam ?

Menurut OC Kaligis, fakta hukum ini terbukti dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 219/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST.

Sebagian besar, para pekerja gaji kecil yang bernaung di bawah BUMN terpaksa dan dipaksa mengikuti konsep restrukturisasi sepihak Jiwasraya. Mereka takut bila tidak mengikuti, uang terancam hilang.

OC Kaligis menjelaskan bahwa Putusan Pengadilan Negeri, Tinggi, PK Mahkamah Agung tidak membenarkan adanya rekayasa pengikatan restrukturisasi Jiwasraya.

“Bukti perjanjian Restrukturisasi ditolak Pengadilan! Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung tetap mengakui perjanjian asal, yakni Perjanjian Protection Plan,” terang OC Kaligis.

Baca juga: Terindikasi ‘Bersekongkol’ Pengadaan Kambing, Camat Gunung Malela : Tidak ada, Tanya Saja Pangulu

OC Kaligis menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sesuai Sumpah Presiden, Pasal 9 UUD, Presiden tunduk pada undang-undang dan Peraturan Perundang-undangan. presiden dan seluruh jajarannya wajib melaksanakan undang undang dan putusan pengadilan yang in kracht.

Pihaknya percaya bahwa OJK pun harus melindungi korban korban Protection Plan dengan memerintahkan Jiwasraya agar segera melaksanakan kewajibannya kepada pemegang polis Protection Plan.

“Kalau saya saja sebagai pengacara yang membela perkara baik di Indonesia maupun di luar negeri tidak berhasil memperjuangkan hak saya melalui pengadilan, lalu bagaimana para investor asing percaya akan hukum di Indonesia,” paparnya.

“Bagaimana pula nasib rakyat kecil, yang selalu diabaikan dalam mencari keadilan di Indonesia, yang katanya adalah negara hukum? Pengacara saja selaku penegak hukum, gagal mendapatkan keadilan, lalu bagaimana nasib rakyat kecil?” sambung OC Kaligis.

Baca juga: Terindikasi ‘Bersekongkol’ Pengadaan Kambing, Camat Gunung Malela : Tidak ada, Tanya Saja Pangulu

Kalau Indonesia benar benar negara hukum, lanjut OC Kaligis, bila putusan pengadilan tidak ditaati atau diabaikan Jiwasraya, yang bersangkutan dapat dikenakan sebagai Kejahatan Jabatan, sebagaimana diatur di Bab XXVIII khususnya Pasal 421 KUHP.

“Kami semua peserta Petisi Damai, adalah korban Mega Korupsi Jiwasraya. Kami adalah para pemegang Polis Protection Plan yang sah. Kami hanya mohon uang kami dikembalikan. Uang kami bukan uang negara,” papar OC Kaligis.

“Asas hukumnya yakni apa yang disepakati para pihak berlaku sebagai undang undang, permohonan para korban Petisi Damai. Melalui OJK, memerintahkan Jiwasraya segera membayar/mengembalikan uang para pemegang Polis Protection Plan,” tandasnya.