bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Dua Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi di Musi Banyuasin

3 jam 5 menit lalu
    Bagikan  
Tersangka-
Ist

Tersangka- - Kejati Sumsel tetapkan dua orang tersangka pada proyek jaringan komunikasi di Kabupaten Musi Banyuasin. 

HELOINDONESIA.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jaringan komunikasi di Kabupaten Musi Banyuasin. 

Proyek yang berlangsung di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin ini mencakup kegiatan pembuatan dan pengelolaan instalasi komunikasi lokal desa dalam kurun waktu 2019-2023.

Penetapan dua tersangka baru, RD dan MH, dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup. 

RD yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) tahun 2023, dan MH selaku Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa di Dinas PMD Musi Banyuasin, ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan masing-masing, yakni TAP-14/L.6.5/Fd.1/08/2024 dan TAP-15/L.6.5/Fd.1/08/2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RD dan MH telah diperiksa sebagai saksi. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Vanny, Kamis (8/8).

Tim penyidik juga telah menahan kedua tersangka di Rutan Kelas I Palembang untuk 20 hari ke depan, dari tanggal 14 Agustus hingga 2 September 2024. Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp 25,88 miliar.

RD diduga berperan aktif dalam kegiatan yang melibatkan penarikan dana dari rekening perusahaan tanpa melalui prosedur yang sah. 

Sementara itu, MH diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,84 miliar dari proyek tersebut melalui rekening yang dibuka oleh tersangka lainnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 173 saksi terkait kasus ini.

Dengan temuan ini, Kejati Sumatera Selatan berharap kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan proyek pemerintah yang melibatkan dana besar serta mendesak proses hukum yang tegas bagi para pelaku korupsi.