bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Empat Wanita Jual Beli Bayi di Kabupaten Deliserdang Diringkus Polrestabes Medan

Selasa, 13 Agustus 2024 23:23
    Bagikan  
Empat Wanita penjual Bayi saat Diringkus Polrestabes Medan
Lilik Riadi Dalimunthe

Empat Wanita penjual Bayi saat Diringkus Polrestabes Medan - Empat orang wanita berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Medan terlibat dalam kasus jual beli anak bayi yang baru dilahirkan dari sebuah rumah sakit di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

HELOINDONESIA.COM - Empat orang wanita berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Medan terlibat dalam kasus jual beli anak bayi yang baru dilahirkan dari sebuah rumah sakit di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi, setiap Bayi yang diperjual belikan para pelaku, dipatok dengan harga Rp.20 juta.

Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa 13 Agustus 2024, malam menjelaskan, terungkapnya kasus jual beli bayi yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak Kepolisian, terkait rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 6 agustus 2024 lalu.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati adanya seorang wanita berinisial MT (55) warga Medan Perjuangan, yang tengah menggendong bayi menumpangi becak bermotor, dan melaju kearah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.

Saat di Jalan Kuningan inilah, MT bertemu dengan dua wanita warga Deli Tua yakni Y (56) dan NJ (40), untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS (27) yang merupakan ibu dari bayi yang diperjualbelikan.

“Jadi bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang kita tangkap, yang dijual seharga Rp.20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, yakni pertama sebesar Rp.5 juta, dan kemudian yang kedua sebesar Rp.15 juta. Ada empat pelaku yang ditangkap, yang perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” ungkap AKP Madya didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution.

Ditambhakan Madya, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait apakah terdapat pelaku lain atau tidak. Keempat pelaku sendiri, kini terancam akan dipenjara selama15 tahun, karena dijerat dengan Undang – Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Untuk motif ibunya ini menjual bayinya ini karena ekonomi, dan si pembeli ini mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak. Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan,” pungkasnya.