bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Eks Plt. Kadis ESDM Babel Ditetapkan jadi Tersangka Baru dalam Kasus Komoditas Timah

Selasa, 13 Agustus 2024 19:34
    Bagikan  
Tersangka,
Ist

Tersangka, - JAM PIDSUS tetapkan SPT jadi tersangka baru.

HELOINDONESIA.COM - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

Penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memeriksa tiga orang saksi, yaitu HS, ASQ, dan SPT. Hingga saat ini, total 195 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, penyidik menaikkan status salah satu saksi, SPT, menjadi tersangka.
SPT sebelumnya menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Januari hingga Juni 2020. 

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 23 orang, termasuk satu tersangka dalam perkara obstruction of justice.

SPT diduga terlibat dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sesuai dengan ketentuan, bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk. 

Selain itu, SPT juga diduga tidak menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta gagal melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) pada tahun 2020.

"SPT dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, Rabu (13/8/24).

Tersangka SPT kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai 13 Agustus hingga 1 September 2024.