bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

JAMPIDUM Setujui Penyelesaian Kasus Pencurian Motor di Pohuwato melalui Restorative Justice

Senin, 12 Agustus 2024 17:32
    Bagikan  
RJ-
Ist

RJ- - Restoratif Justice.

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian 11 perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif dalam ekspose yang digelar pada Senin (12/8/2024). 

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah kasus pencurian sepeda motor di Pohuwato, yang melibatkan tersangka Marsin Amato alias Ongku.

Marsin Amato disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian setelah diduga mencuri sepeda motor milik Idrak Mulane pada 15 Mei 2024 di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. 

Sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh tersangka di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, seharga Rp1,7 juta. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, bersama timnya, menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme keadilan restoratif. 

Dalam prosesnya, tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum terhadap tersangka dihentikan.

Setelah melalui serangkaian proses, permohonan penghentian penuntutan ini diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan disetujui oleh JAM-Pidum. 

"Penghentian penuntutan ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun," kata keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung, diterima media ini, Senin (12/8/24).

Selain kasus di Pohuwato, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap 10 perkara lainnya yang melibatkan tersangka dari berbagai daerah, seperti Boalemo, Banyuasin, Lubuk Linggau, Seluma, Tasikmalaya, Majalengka, dan Garut. 

Semua kasus ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan pertimbangan yang sama.

JAM-Pidum kemudian memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.