bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Tersangka R Kini Ditahan, Pasalnya Diduga Mark Up Anggaran Harga Internet di Musi Banyuasin, Ulahnya Negara Dirugikan Mencapai 27 Miliar 

Jumat, 9 Agustus 2024 19:11
    Bagikan  
Ditahan,
Ist

Ditahan, - Proses penanganan perkara kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan tersangka R, Kasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, beserta barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa. 

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses Tahap II yang dilakukan pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Tersangka R diduga melakukan mark-up harga langganan internet desa, yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp27 miliar. Tindakan ini berlangsung selama kurun waktu Tahun Anggaran 2019-2023.

Sebagai tindak lanjut dari penyerahan ini, tersangka R kini ditahan di Rutan Palembang selama 20 hari, terhitung dari 9 Agustus hingga 28 Agustus 2024.

"Dengan dilakukannya Tahap II ini, proses penanganan perkara kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H, Jumat (8/8).

Tersangka R dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama.

Lanjut Vanny menyampaikan, proses hukum ini akan terus diikuti dengan cermat oleh pihaknya hingga perkara ini sampai di meja hijau.

Tags
korupsi