bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Mark Up Harga Internet Desa, Rugikan Negara Rp 27 Miliar, Kasi Keuangan PMD Muba Dijeblosin ke Rutan Palembang

Jumat, 9 Agustus 2024 18:33
    Bagikan  
Korupsi Internet Desa
Foto: tangkapan layar

Korupsi Internet Desa - Tersangka R, Kasi Keuangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Musi Banyuasin terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa tahun anggaran 2019-2023

HELOINDONESIA.COM - Tersangka R, Kasi Keuangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Musi Banyuasin terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa tahun anggaran 2019-2023.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan 28 Agustus 2024 di Rutan Palembang,” ujar
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari pada Jumat (9/8/2024).

Menurut Vanny, setelah dilaksanakannya tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Dijelaskan Vanny, modus operandi tersangka R dalam kasus ini yakni me-mark up harga langganan internet desa.

Baca juga: Tim Tinju PON Jateng sudah Mencapai 80 Persen dari Kondisi Puncak

Akibat perbuatannya, potensi kerugian keuangan negara kurang mencapai Rp. 27.000.000.000 (dua puluh tujuh miliar rupiah).

“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” terang Vanny.

Tersangka R dijerat pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Baca juga: Menparekraf Lakukan Ground Breaking Pembangunan EIGER Hill Flagship Store Parapuar di Labuan Bajo



Subsidair pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.